Dari aksinya tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 15 juta setiap bulan.
Kini pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," katanya.
Polisi membawa sejumlah barang bukti dari rumah pelaku.
Yakni berupa set perangkat jaringan, laptop, serta peralatan perawatan kabel jaringan.
Polisi juga menyita sejumlah gulungan kabel, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.