Salin Artikel

Manfaatkan Ketidaktahuan Warga, Ini Modus Penjualan WiFi Ilegal di Pacitan, Pelaku Untung Rp 15 Juta Sebulan

Tersangka yang memiliki keahlian di bidang IT, justru memanfaatkan ketidaktahuan warga.

"Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga dan memanfaatkan pengetahuan dirinya yang lebih tentang Informasi Teknologi (IT)," kata Kepala Kepolisian Resor Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (5/4/2022).

Lantas bagaimana modus penjualan WiFi ilegal ini?

Pelaku mulanya membeli paket kuota internet (Bandwidth) dari PT. Telkom Indonesia, kemudian dia menyebarluaskan lagi ke pelanggan tanpa izin resmi.

Selama menjalankan aksinya, IA telah memiliki 96 pelanggan.

Di rumah tersangka, ditemukan alat penyalur khusus yang berfungsi menyalurkan jaringan secara bercabang.

Pelanggan diminta membayar Rp 1,5 juta untuk pemasangan awal jaringan internet.

Kemudian mereka masih dimintai Rp 165.000 per bulan.

"Ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis," kata Wiwit.

Sedangkan tersangka sendiri membayar Rp 1,3 juta per bulan sesuai tarif besaran paket besaran kuota yang berkapasitas 90 Mbps.

Dari kapasitas tersebut, tersangka membagi pada 96 pelanggan.

Per pelanggan mendapatkan 0,8 Mbps dan harus membayar Rp 165.000 pada tersangka.

"Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku tidak sesuai kapasitas WiFi," katanya.

Kini pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," katanya.

Polisi membawa sejumlah barang bukti dari rumah pelaku.

Yakni berupa set perangkat jaringan, laptop, serta peralatan perawatan kabel jaringan.

Polisi juga menyita sejumlah gulungan kabel, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor : Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/06/100649778/manfaatkan-ketidaktahuan-warga-ini-modus-penjualan-wifi-ilegal-di-pacitan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke