Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaatkan Ketidaktahuan Warga, Ini Modus Penjualan WiFi Ilegal di Pacitan, Pelaku Untung Rp 15 Juta Sebulan

Kompas.com - 06/04/2022, 10:06 WIB
Pythag Kurniati

Editor

PACITAN, KOMPAS.com- Polisi di Pacitan, Jawa Timur membongkar kasus penjualan jaringan internet ilegal yang dilakukan oleh seorang pria berinsial IA (28).

Tersangka yang memiliki keahlian di bidang IT, justru memanfaatkan ketidaktahuan warga.

"Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga dan memanfaatkan pengetahuan dirinya yang lebih tentang Informasi Teknologi (IT)," kata Kepala Kepolisian Resor Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (5/4/2022).

Lantas bagaimana modus penjualan WiFi ilegal ini?

Baca juga: Raup Untung Rp 15 Juta Per Bulan, Penjual WiFi Ilegal di Pacitan Ditangkap, Punya 96 Pelanggan

Modus

Ilustrasi internet, media sosial.Shutterstock Ilustrasi internet, media sosial.

Pelaku mulanya membeli paket kuota internet (Bandwidth) dari PT. Telkom Indonesia, kemudian dia menyebarluaskan lagi ke pelanggan tanpa izin resmi.

Selama menjalankan aksinya, IA telah memiliki 96 pelanggan.

Di rumah tersangka, ditemukan alat penyalur khusus yang berfungsi menyalurkan jaringan secara bercabang.

Pelanggan diminta membayar Rp 1,5 juta untuk pemasangan awal jaringan internet.

Kemudian mereka masih dimintai Rp 165.000 per bulan.

Baca juga: Pencarian Warga Palembang yang Hilang di Pantai Siung, Sampai Perairan Pacitan Jawa Timur

"Ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis," kata Wiwit.

Sedangkan tersangka sendiri membayar Rp 1,3 juta per bulan sesuai tarif besaran paket besaran kuota yang berkapasitas 90 Mbps.

Dari kapasitas tersebut, tersangka membagi pada 96 pelanggan.

Per pelanggan mendapatkan 0,8 Mbps dan harus membayar Rp 165.000 pada tersangka.

"Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku tidak sesuai kapasitas WiFi," katanya.

Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Pacitan Maret 2022: Cara Mendaftar, Jadwal, dan Jenis Vaksin

 

Ilustrasithawornnurak Ilustrasi
Raup Rp 15 juta sebulan, kini terancam penjara 10 tahun

Dari aksinya tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 15 juta setiap bulan.

Kini pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," katanya.

Polisi membawa sejumlah barang bukti dari rumah pelaku.

Yakni berupa set perangkat jaringan, laptop, serta peralatan perawatan kabel jaringan.

Polisi juga menyita sejumlah gulungan kabel, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya
Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Surabaya
Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Surabaya
Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Surabaya
Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Surabaya
Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Surabaya
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Surabaya
5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

Surabaya
Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com