LUMAJANG, KOMPAS.com - Bupati Lumajang Thoriqul Haq angkat bicara perihal perusahaan tambang pasir di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang yang mengklaim telah mengantongi semua izin produksi dari Kementerian ESDM.
Thoriq memastikan bahwa izin yang dimiliki oleh perusahaan penambang pasir tersebut hanya berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Menurutnya, WIUP yang dikantongi oleh perusahaan asal Kabupaten Banyuwangi tersebut hanya boleh melakukan proses eksplorasi bukan eksploitasi.
"WIUP itu hanya izin eksplorasi, belum eksploitasi. Jadi belum bisa produksi. Kita sudah punya bukti video mulai pengambilan di pesisir hingga ke stokpile," kata Thoriq melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/3/2022).
Baca juga: Saldo Tabungan Nasabah Rp 297 Juta Hilang Sekejap, Kapolres Lumajang: Ini Kejahatan yang Merugikan
Tidak hanya itu, Pemkab juga akan menangani soal perusahaan yang telah melakukan proses penambangan meski belum mendapatkan izin operasi produksi untuk melakukan ekploitasi.
Kini, pihaknya tengah menyusun laporan terkait pelanggaran tindak pidana yang dilakukan perusahaan kepada pihak kepolisian.
Sedangkan, rekomendasi penolakan dan permohonan pencabutan izin oleh kementerian ESDM telah dikirimkannya.
"Kita sudah kirim surat ke Kementerian ESDM untuk mencabut WIUP, dan sedang proses pelaporan pelanggaran pidana ke Polres, Polda, dan Mabes Polri," tegasnya.
Baca juga: Sering Dilalui Truk Pasir, Jalan Raya di Lumajang Rusak hingga Menggunduk
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.