Salin Artikel

Tanggapan Bupati Lumajang soal Perusahaan Tambang Klaim Kantongi Izin

Thoriq memastikan bahwa izin yang dimiliki oleh perusahaan penambang pasir tersebut hanya berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Menurutnya, WIUP yang dikantongi oleh perusahaan asal Kabupaten Banyuwangi tersebut hanya boleh melakukan proses eksplorasi bukan eksploitasi.

"WIUP itu hanya izin eksplorasi, belum eksploitasi. Jadi belum bisa produksi. Kita sudah punya bukti video mulai pengambilan di pesisir hingga ke stokpile," kata Thoriq melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/3/2022).

Tidak hanya itu, Pemkab juga akan menangani soal perusahaan yang telah melakukan proses penambangan meski belum mendapatkan izin operasi produksi untuk melakukan ekploitasi.

Kini, pihaknya tengah menyusun laporan terkait pelanggaran tindak pidana yang dilakukan perusahaan kepada pihak kepolisian.

Sedangkan, rekomendasi penolakan dan permohonan pencabutan izin oleh kementerian ESDM telah dikirimkannya.

"Kita sudah kirim surat ke Kementerian ESDM untuk mencabut WIUP, dan sedang proses pelaporan pelanggaran pidana ke Polres, Polda, dan Mabes Polri," tegasnya.


Meski begitu, belum ada rencana penutupan aktivitas pertambangan yang akan dilakukan Pemkab Lumajang dalam waktu dekat ini.

Namun, Thoriq mengaku akan terus memantau aktivitas pertambangan yang terjadi di tanah pesisir Lumajang.

"Harusnya dia tahu itu pelanggaran, dan kita terus memantau, semakin dia melakukan proses produksi pertambangan, kita semakin punya banyak bukti," pungkasnya.

Sebelumnya, PT Ritiga Jaya Manunggal saat dikonfirmasi Kompas.com mengaku aktivitas produksi pertambangan pasir yang dilakukannya telah mengantongi semua izin.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/05/124309778/tanggapan-bupati-lumajang-soal-perusahaan-tambang-klaim-kantongi-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke