Lantaran memenuhi sejumlah syarat, terdakwa akhirnya menerima restorative justice.
Syarat itu yakni, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 3 tahun.
Kemudian ada perdamaian dengan korban, alasan melakukan tindak pidana, hingga pengembalian kerugian.
"Alasan melakukan tindak pidana yang lebih penting sehingga ia menerima restorative justice," kata dia.
Baca juga: Jalur Daendels Gresik Macet Parah Imbas Jembatan Ambles di Lamongan
Tak hanya restorative justice, kondisi Buang dan neneknya yang memprihatinkan mendapat perhatian dari Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Bupati akan mengupayakan supaya Buang mendapatkan pekerjaan.
“Kita akan evaluasi atas kasus Mas Buang. Dan neneknya akan dapat bantuan perawatan oleh Dinas Sosial dan Mas Buang akan dibantu melalui Dinas Tenaga Kerja,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Warga Gresik Menangis usai Bebas lewat Restorative Justice, Curi Ponsel Agar Bisa Obati Neneknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.