Melalui layanan sms banking, diketahui ada tiga kali transfer yakni ke pihak berinisial EO senilai Rp 99.999.999, PA Rp 99.999.999, dan VD Rp 96.400.000. Padahal uang tersebut adalah uang tabungan hari raya warga.
Mengetahui uang raib dalam hitungan menit, Muafan pun melakukan laporan ke kantor perbankan cabang Pasirian namun diarahkan ke kantor pusat.
Tetapi, Muafan diminta untuk menunggu penyelesaiannya dalam 20 hari kerja tanpa ada kepastian dari pihak bank bahwa uangnya akan kembali.
"Saya disuruh nunggu 20 hari kerja, tapi tidak ada kepastian uang saya kembali. Jawaban yang saya terima hanya mohon maaf atas ketidaknyamanannya," ujarnya.
Baca juga: Didesak Tutup Tambang Pasir di Pesisir Selatan Lumajang, Ini Tanggapan Pemkab
Namun setelah 20 hari, tidak ada penjelasan dari pihak bank. Bahkan pihak bank menyalahkan Muafan karena telah memberikan kode OTP kepada orang lain.
"Kata bank waktu saya terima telepon nyerahkan kode OTP tapi tidak diberikan bukti jejak digitalnya. Padahal saya enggak kirim apa-apa. Saya cuma balas pilihan tarif transfer. Cuma hitungan menit uang saya raib ratusan juta, padahal limit kan cuma Rp 100 juta," ungkapnya.
KIni, Muafan memasrahkan kasus tersebut ke polisi. Dia berharap pihak petugas kepolisian bisa menyelidiki agar uangnya bisa kembali.
"Ini bukan uang saya. Ini uang orang banyak yang dititipkan ke saya buat tabungan puasa dan hari raya, ya tolong dikembalikan," harapnya.
Sementara itu, Kompas.com sudah dua kali berupaya menemui pihak bank cabang Lumajang untuk mengkonfirmasi perihal kasus tersebut. Namun hingga sekarang pihak perbankan belum berkenan memberikan penjelasan apa pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.