SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto angkat bicara soal oknum anggotanya berinisial KTI yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang pemandu lagu tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur.
Eddy mengatakan, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada KTI melalui Kecamatan Semampir.
Menurutnya, sanksi hingga beragam upaya pembinaan tengah dilakukan pihak Kecamatan Semampir kepada pelaku.
"Karena, memang pembinaan, pengawasan, sekaligus administrasinya ada di Kecamatan Semampir. Tentunya, yang melakukan tindakan dan pemeriksaan adalah di Kecamatan Semampir," kata Eddy saat konferensi pers, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Anggota Satpol PP Surabaya Perkosa Pemandu Lagu yang Sedang Mabuk Berat
Eddy menyebutkan, status KTI adalah tenaga kontrak dan bertugas di Kecamatan Semampir.
Ia pun memastikan jika KTI sudah diberhentikan dari jabatannya.
"Pak Camat Semampir sudah melaporkan kepada saya, sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai pegawai tenaga kontrak Pemkot di Kecamatan Semampir," terang Eddy.
Baca juga: Oknum Satpol PP yang Perkosa Pemandu Lagu di Surabaya Ditangkap
Menurut Eddy, KTI adalah anggota seksi ketentraman dan ketertiban di Kecamatan Semampir.
Secara tupoksi, KTI memang berpakaian Satpol PP. Namun, secara struktural, segala tupoksi mereka berada di bawah pembinaan Kasi Ketertiban dan Camat di wilayah setempat.
Baca juga: Berawal Lerai Perkelahian, Kasat Lantas Ini Dimaki Anggota Satpol PP, Begini Kronologinya
Eddy membenarkan bila wilayah Rungkut, Surabaya memang bukan bagian atau wilayah tugas dari KTI.
"Menurut informasi, karena kan wilayah di Kecamatan Semampir, kejadiannya di Rungkut, kan itu bukan wilayah tugasnya," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga tetap memberikan sanksi kepada KTI, yaitu pemutusan kontrak.
"Jadi, sanksi yang kita berikan, kalau PNS kami proses sesuai prosedur disiplin pegawai. Kalau tenaga kontrak, langsung kita kasih sanksi tegas dan bisa diputus kontraknya," ujar dia.
Baca juga: Rute dan Tarif Tol Jakarta - Surabaya Golongan I Terbaru 2022
Sebelumnya diberitakan, seorang pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan malam di daerah Rungkut, Surabaya, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kejadian itu dialami oleh DA (25) warga Surabaya yang mengaku dirinya telah diperkosa oleh KTI pada Sabtu (26/3/2022) malam.
Surkarjo, kakak korban, menceritakan bahwa adiknya memberi kabar tidak pulang dari tempat kerjanya karena pengaruh alkohol dan sudah larut malam.
Saat itu, pelaku langsung masuk ke dalam ruangan adiknya yang dalam kondisi mabuk berat.
"Pelaku yang oknum petugas Satpol PP itu dalam kondisi mabuk juga," ungkap Karjo kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Rabu (30/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.