Ketua Rukun Warga (RW) setempat, Dani, menjelaskan, sebelum penangkapan itu, polisi sudah melapor ke Ketua RT.
Kepada Ketua RT, polisi memberitahu bahwa Dea OnlyFans diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saat penangkapan sudah melapor ke Pak RT (Rukun Tetangga), saya di depan sini jadinya langsung melihat persis, hanya satu orang yang dibawa, Polisinya juga enggak berseragam jadi enggak tahu yang mana yang polisi," ungkapnya.
Baca juga: Ditangkap Atas Kasus Pornografi, Ini Profil Dea OnlyFans
Dani menuturkan, dirinya awalnya mengaku tidak mengetahui sosok Dea OnlyFans.
"Setelah kejadian itu, dari berita-berita yang beredar saya baru tahu siapa dia," bebernya.
Dari peristiwa ini, Dani berharap agar masyarakat tidak memiliki sentimen negatif terhadap wilayahnya.
“Yang jelas orang yang ditangkap ini bukan warga kami dan saya berharap masyarakat tidak sentimen dengan wilayah sini," tandasnya.
Usai ditangkap di Malang, Dea dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya
Penangkapan Dea OnlyFans ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dea OnlyFans Terkait Kasus Pornografi
“Sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya, Jumat, dikutip dari Kompas TV.
Dea OnlyFans ditangkap atas kasus dugaan pornografi dengan modus jual beli foto-foto vulgar secara daring.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor: Pythag Kurniati), Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.