Menurut Eko, tuntutan tujuh tahun penjara kepada Tubagus terlalu tinggi. Padahal, banyak hal yang mestinya meringankan hukuman terdakwa.
Dia menjelaskan, sikap Tubagus yang kooperatif, penyesalan mendalam atas kejadian, serta kesanggupan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, layak jadi pertimbangan agar hukuman Tubagus lebih ringan.
"Hal-hal yang meringankan dari terdakwa banyak. Semisal, satu pihak keluarga sudah memaafkan. Kedua, terdakwa tidak terbelit-belit saat persidangan dan ketiga, terdakwa sangat amat menyesal dan sanggup tidak mengulangi kembali. Intinya di situ," ujar Eko.
Baca juga: Belum Punya Pasangan, Frans Adik Ipar Vanessa Angel Tak Masalah Dilangkahi Fuji dan Fadly
Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan. Dia didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Sebelumnya, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.
Akibat kecelakaan, Vanessa Angel meninggal dunia. Selain itu, suami Vanessa, Febri Andriansyah, juga meninggal dunia.
Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.