Salin Artikel

Tubagus Joddy Belum Siap Sampaikan Pembelaan, Sidang Kecelakaan Vanessa Angel Ditunda

Sedianya, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (24/3/2022), majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan.

Humas Pengadilan Negeri Jombang Muhammad Riduansyah mengungkapkan, sidang terpaksa ditunda karena kuasa hukum Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Tubagus Joddy, belum siap menyampaikan pembelaan.

Oleh karena itu, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (28/3/2022).

"Pembelaan dari kuasa hukum terdakwa belum siap. Sidang ditunda Senin tanggal 28 Maret," ungkap Riduansyah, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Sidang lanjutan mengagendakan penyampaian pembelaan dari kuasa hukum Tubagus Joddy.

"Agenda (sidang) masih pembelaan dari penasehat hukum terdakwa," kata Riduansyah.

Kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan pembelaan. Namun pembelaan secara tertulis belum selesai dikerjakan.

"Kita belum siap melaksanakan pledoi secara tertulis," kata Eko, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Tim kuasa hukum Tubagus terdiri dari Eko Wahyudi, Siswoyo, dan Syaifuddin. Ketiganya merupakan penasihat hukum yang ditunjuk negara untuk mendampingi terdakwa.

Eko mengatakan, pihaknya menyiapkan pembelaan agar putusan hakim terhadap Tubagus, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang sebelumnya, Tubagus dituntut hukuman tujuh tahun penjara, merujuk pada Pasal 310 Ayat 4 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Menurut Eko, tuntutan tujuh tahun penjara kepada Tubagus terlalu tinggi. Padahal, banyak hal yang mestinya meringankan hukuman terdakwa.

Dia menjelaskan, sikap Tubagus yang kooperatif, penyesalan mendalam atas kejadian, serta kesanggupan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, layak jadi pertimbangan agar hukuman Tubagus lebih ringan.

"Hal-hal yang meringankan dari terdakwa banyak. Semisal, satu pihak keluarga sudah memaafkan. Kedua, terdakwa tidak terbelit-belit saat persidangan dan ketiga, terdakwa sangat amat menyesal dan sanggup tidak mengulangi kembali. Intinya di situ," ujar Eko.

Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan. Dia didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Sebelumnya, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Akibat kecelakaan, Vanessa Angel meninggal dunia. Selain itu, suami Vanessa, Febri Andriansyah, juga meninggal dunia.

Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/25/105030578/tubagus-joddy-belum-siap-sampaikan-pembelaan-sidang-kecelakaan-vanessa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke