Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tubagus Joddy Belum Siap Sampaikan Pembelaan, Sidang Kecelakaan Vanessa Angel Ditunda

Kompas.com - 25/03/2022, 10:50 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang Jawa Timur, menunda sidang kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan sang suami, Febri Andriansyah alias Bibi.

Sedianya, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (24/3/2022), majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan.

Humas Pengadilan Negeri Jombang Muhammad Riduansyah mengungkapkan, sidang terpaksa ditunda karena kuasa hukum Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Tubagus Joddy, belum siap menyampaikan pembelaan.

Oleh karena itu, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (28/3/2022).

"Pembelaan dari kuasa hukum terdakwa belum siap. Sidang ditunda Senin tanggal 28 Maret," ungkap Riduansyah, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Sidang lanjutan mengagendakan penyampaian pembelaan dari kuasa hukum Tubagus Joddy.

Baca juga: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara

"Agenda (sidang) masih pembelaan dari penasehat hukum terdakwa," kata Riduansyah.

Kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan pembelaan. Namun pembelaan secara tertulis belum selesai dikerjakan.

"Kita belum siap melaksanakan pledoi secara tertulis," kata Eko, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Tim kuasa hukum Tubagus terdiri dari Eko Wahyudi, Siswoyo, dan Syaifuddin. Ketiganya merupakan penasihat hukum yang ditunjuk negara untuk mendampingi terdakwa.

Eko mengatakan, pihaknya menyiapkan pembelaan agar putusan hakim terhadap Tubagus, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang sebelumnya, Tubagus dituntut hukuman tujuh tahun penjara, merujuk pada Pasal 310 Ayat 4 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Menurut Eko, tuntutan tujuh tahun penjara kepada Tubagus terlalu tinggi. Padahal, banyak hal yang mestinya meringankan hukuman terdakwa.

Dia menjelaskan, sikap Tubagus yang kooperatif, penyesalan mendalam atas kejadian, serta kesanggupan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, layak jadi pertimbangan agar hukuman Tubagus lebih ringan.

"Hal-hal yang meringankan dari terdakwa banyak. Semisal, satu pihak keluarga sudah memaafkan. Kedua, terdakwa tidak terbelit-belit saat persidangan dan ketiga, terdakwa sangat amat menyesal dan sanggup tidak mengulangi kembali. Intinya di situ," ujar Eko.

Baca juga: Belum Punya Pasangan, Frans Adik Ipar Vanessa Angel Tak Masalah Dilangkahi Fuji dan Fadly

Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan. Dia didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Sebelumnya, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Akibat kecelakaan, Vanessa Angel meninggal dunia. Selain itu, suami Vanessa, Febri Andriansyah, juga meninggal dunia.

Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com