Editor
Polisi kemudian mengungkap bahwa sopir mobil yang bernama Suahnan (42) ternyata tidak memiliki SIM.
"Pengemudi mobil pikap Daihatsu Grand Max tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A," ungkapnya.
Sopir mobil dalam kondisi selamat dan masih dirawat di rumah sakit karena cedera leher dan tangan kiri.
Baca juga: Bupati Bondowoso Laporkan Ketua DPRD atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kapolres kembali mengingatkan akan aturan peruntukan mobil pikap.
Semestinya, mobil pikap tidak digunakan untuk mengangkut orang. Namun, mobil tersebut diperuntukkan memuat barang.
Mobil tersebut kini telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Bondowoso.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang