BONDOWOSO, KOMPAS.com– Bupati Bondowoso Salwa Arifin melalui kuasa hukumnya melaporkan ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir ke Polres Bondowoso, Sabtu (12/3/2022).
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik Salwa.
“Laporannya tentang pencemaran nama baik dan berita bohong,” kata Kuasa hukum Salwa, Achmad Husnus Sidqi, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: 10 Kambing Warga Bondowoso Mati Berturut-turut, Penyebabnya Masih Misterius
Dia melaporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3), (4), Pasal 32, Pasal 35 Juncto Pasal 45 atau (1) (3) Pasal 48 dan Pasal 51 UU ITE subsidair Pasal 310 dan Pasal 311 KUH Pidana.
Dhafir dianggap telah merugikan Bupati Bondowoso terkait pernyatannya yang menuduh ada jual beli jabatan dan korupsi di lingkungan Pemkab Bondowoso.
Pernyataan Dhafir disebut sebagai kebohongan sekaligus pembunuhan karakter terhadap bupati Bondowoso.
“Dia mengatakan di pemerintahan, bupati melakukan jual beli jabatan, korupsi pungli, padahal tidak melakukan itu,” kata Husnus.
Baca juga: Peras Kepala Sekolah di Bondowoso, 2 Wartawan Gadungan Kena OTT Polisi
Dia menilai tuduhan yang dilayangkan Ketua DPRD Bondowoso itu tidak bisa dibiarkan. Sebab, akan mendiskreditkan Salwa dan meresahkan masyarakat
Dia mengaku memilih menempuh jalur hukum karena upaya klarifikasi dengan mengirim somasi selama 2 x 24 jam tidak mendapat tanggapan.
“Bukti –bukti sudah kami berikan, seperti video dan press rilis beri somasi secara lisan dan media,” papar dia.