SURABAYA, KOMPAS.com - Pria asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Arisma (41) ditangkap aparat kepolisian karena mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa dia mendapatkan aduan masyarakat yang resah dengan peredaran upal di wilayah hukumnya.
Petugas kemudian menyamar dengan bertransaksi di salah satu swalayan di daerah Krian, pada Minggu (6/3/2022).
"Petugas langsung menangkap setelah dipastikan itu adalah pelaku. Dari tangan pelaku, ada barang bukti upal sebanyak Rp 9 juta pecahan uang seperti Rp 100.000 dan Rp 50.000,” ungkap Kusumo, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Mantan Pimpinan Cabang Bank Jatim Sidoarjo Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp 25 M
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui di rumahnya yang ada di Tuban masih ada upal dan alat printer serta kertas HVS.
"Di rumah tersangka kami juga mendapatkan barang bukti lain. Sejumlah uang palsu pecahan Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 5.000," beber dia.
Kusumo menuturkan bahwa pelaku sudah beroperasi sekitar lima bulan dan sudah memproduksi upal sebanyak Rp 300 juta.
Adapun pelaku mendapat inspirasi dari tayangan YouTube tentang teknik membuat upal.
Bahkan polisi menemukan ada upal dalam pecahan Rp 20.000 yang sudah disemprot dengan cairan pengkilap serta dipasang semacam selotip agar terlihat asli.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.