Salin Artikel

Pengedar Uang Palsu di Sidoarjo Ditangkap, Pelaku Mengaku Belajar dari YouTube

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa dia mendapatkan aduan masyarakat yang resah dengan peredaran upal di wilayah hukumnya.

Petugas kemudian menyamar dengan bertransaksi di salah satu swalayan di daerah Krian, pada Minggu (6/3/2022).

"Petugas langsung menangkap setelah dipastikan itu adalah pelaku. Dari tangan pelaku, ada barang bukti upal sebanyak Rp 9 juta pecahan uang seperti Rp 100.000 dan Rp 50.000,” ungkap Kusumo, Jumat (18/3/2022).

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui di rumahnya yang ada di Tuban masih ada upal dan alat printer serta kertas HVS.

"Di rumah tersangka kami juga mendapatkan barang bukti lain. Sejumlah uang palsu pecahan Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 5.000," beber dia.

Kusumo menuturkan bahwa pelaku sudah beroperasi sekitar lima bulan dan sudah memproduksi upal sebanyak Rp 300 juta.

Adapun pelaku mendapat inspirasi dari tayangan YouTube tentang teknik membuat upal.

Bahkan polisi menemukan ada upal dalam pecahan Rp 20.000 yang sudah disemprot dengan cairan pengkilap serta dipasang semacam selotip agar terlihat asli. 

"Pelaku ini mengaku belajarnya dari YouTube. Keuntungan yang didapat oleh pelaku selama kurun waktu lima bulan sekitar Rp 100 juta," imbuh Kusumo.

Berbagai macam cara dilakukan pelaku agar upalnya bisa beredar, termasuk mengunggah hasil cetakannya di media sosial. 

"Tersangka sengaja memasarkan uang palsu melalui medsos. Kalau ada pembeli uang palsu dikirimkan ke alamat pemesan, lalu oleh pemesan uang dibayarkan melalui transfer ke rekening tersangka," ungkapnya.

Dia mengimbau warga Sidoarjo waspada terhadap peredaran upal yang semakin marak jelang Ramadan dan Lebaran. 

"Jangan mudah tergiur dengan pertukaran uang baru untuk Lebaran. Perlu dilakukan pengecekan bentuk uangnya sesuai peraturan pemerintah," pinta dia.

Atas perbuatannya Arisma harus mendekam di penjara Mapolresta Sidoarjo karena terbukti melanggar pasal 244 KUHP, dan atau Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/18/182511578/pengedar-uang-palsu-di-sidoarjo-ditangkap-pelaku-mengaku-belajar-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke