MAGETAN, KOMPAS.com – Seorang kepala desa di Kabupaten Magetan, Jawa Timur berinisial EP (31) ditangkap oleh polisi.
Kepala Desa Ngunjung tersebut dibekuk lantaran diduga terlibat dalam kasus penipuan pembelian sapi.
Baca juga: Hujan Angin Landa Magetan, 21 Rumah Rusak dan 2 Mobil Tertimpa Pohon Tumbang
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, pelaku dilaporkan oleh dua orang korban penipuan pembelian sapi.
“Pelaku profesinya sebagai perangkat desa. Korban yang melapor ada dua dan keduanya warga Ngawi,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (17/03/20202).
I Wayan Winaya menambahkan, pelaku diduga mengelabui korban dengan cara membeli sapi milik korban. Namun dia hanya membayar uang muka kepada korban.
Setelah membayar uang muka, pelaku tidak pernh melunasi pembayaran sapi tersebut.
“Pelaku membeli sapi dari korban seharga Rp 21,5 juta dan hanya membayar uang muka Rp 6,5 juta,” imbuhnya.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Ngawi, 1 Orang Tewas Terjepit
Pada sore hari setelah pembayaran, pelaku mendatangi pemilik sapi dan meminta kembali uang muka sebesar Rp 6 juta.
Alasannya, pada uang yang digunakan sebagai uang muka tersebut terselip uang palsu.
Namun sejak mengambil kembali uang muka tersebut, pelaku tidak pernah melunasi sisa pembayaran sapi.
“Kegiatan tersebut dilakukan pelaku sebagai mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” kata I Wayan Winaya.
Baca juga: Melihat Peternakan Sapi Selandia Baru di Sudut Kota Semarang