Diduga korban penipuan tersebut lebih dari dua orang. Jumlah korban diperkirakan masih bertambah.
Polisi meminta kepada warga yang menjadi korban penipuan EP untuk melapor.
”Kita masih bekerja sama dengan Polres Magetan untuk menelusuri adanya korban lain,” ucap I Wayan Winaya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 379 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.