Tak terima dipukul, E melapor ke polisi dan melakukan visum. Dua pemandu lagu yakni S dan D kemudian diperiksa oleh aparat.
"Keduanya diperiksa terkait laporan pemukulan ibu rumah tangga," kata Sitorus, Jumat (11/3/2022).
S kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 subsider 352 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Baca juga: Heboh Pohon Pisang Raksasa di Ponorogo, Warga Berdatangan Ingin Berfoto
Tak hanya S, rupanya suami korban yang berinsial T juga diduga melakukan kekerasan rumah tangga terhadap ibu hamil tersebut.
Kekerasan ini terjadi saat E yang curiga suaminya selingkuh, memeriksa ponsel sang suami.
T yang tak terima ponselnya diperiksa kemudian memukul istrinya. Dia lantas dilaporkan ke polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi ada dua tersangka dalam dua kasus. Satu ditangani Unit Pidana Umum dengan tersangka S. Satu lagi kasus ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan Dan Anak dengan tersangka suami korban)," ujar Sitorus.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.