PONOROGO, KOMPAS.com- Seorang ibu rumah tangga yang hamil tujuh bulan berinisial E di Ponorogo Jawa Timur dianiaya dengan benda tumpul.
Polisi menetapkan satu orang tersangka yakni pemandu lagu berinisial S.
S menganiaya ibu hamil tersebut setelah korban terlibat cekcok dengan temannya sesama pemandu lagu yang diduga merupakan selingkuhan suami korban.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban E mengetahui suaminya T (25) berselingkuh dengan pemandu lagu yang berinisial D.
E lalu mencari D dan meminta wanita yang diduga selingkuhan suaminya itu untuk datang ke rumahnya.
Ternyata D datang bersama salah satu temannya berinsial S. Keduanya sama-sama merupakan pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Ponorogo.
Baca juga: Ponorogo Bakal Punya Monumen Reog Raksasa Setinggi 126 Meter di Gunung Gamping
Korban E dan D sempat terlibat adu mulut.
Selanjutnya, S yang melihat hal tersebut membela temannya dan menganiaya E yang saat itu dalam kondisi hamil.
Korban diduga dipukul dengan benda tumpul hingga mengalami luka robek di mulut.
Baca juga: BPCB Jatim Identifikasi 14 Titik Temuan Benda Purbakala di Ponorogo
Tak terima dipukul, E melapor ke polisi dan melakukan visum. Dua pemandu lagu yakni S dan D kemudian diperiksa oleh aparat.
"Keduanya diperiksa terkait laporan pemukulan ibu rumah tangga," kata Sitorus, Jumat (11/3/2022).
S kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 subsider 352 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Baca juga: Heboh Pohon Pisang Raksasa di Ponorogo, Warga Berdatangan Ingin Berfoto
Tak hanya S, rupanya suami korban yang berinsial T juga diduga melakukan kekerasan rumah tangga terhadap ibu hamil tersebut.
Kekerasan ini terjadi saat E yang curiga suaminya selingkuh, memeriksa ponsel sang suami.
T yang tak terima ponselnya diperiksa kemudian memukul istrinya. Dia lantas dilaporkan ke polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi ada dua tersangka dalam dua kasus. Satu ditangani Unit Pidana Umum dengan tersangka S. Satu lagi kasus ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan Dan Anak dengan tersangka suami korban)," ujar Sitorus.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.