Selanjutnya telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Il, diutamakan telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat l, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli utama.
Syarat lainnya, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 kepada KPK.
Terakhir, tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi pengurus maupun anggota partai politik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang