Selanjutnya telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Il, diutamakan telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat l, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli utama.
Syarat lainnya, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 kepada KPK.
Terakhir, tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi pengurus maupun anggota partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.