LAMONGAN, KOMPAS.com - Polres Lamongan memeriksa dua petugas palang pintu usai kecelakaan antara kereta api dan dua truk di pelintasan sebidang antara Stasiun Surabaya dan Sasiun Lamongan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Lamongan Iptu Anang Purwo mengatakan, kasus kecelakaan itu kini ditangani Satuan Reskrim Polres Lamongan.
"Karena kelalaian di petugas palang pintu, kami (Satlantas) tidak menyidik. Penyidikan kami serahkan ke Satreskrim," ujar Anang saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Tabrakan KA Vs 2 Truk di Lamongan, Palang Pintu Perlintasan Diduga Terlambat Ditutup
Anang menuturkan, dua petugas jaga palang pintu pelintasan kereta pada saat kejadian yakni Febri Handono (31), warga Kecamatan Rengel, Tuban dan Muhammad Mariyono (39), warga Kecamatan Sukodadi, Lamongan diduga terlambat menutup palang pintu hingga menyebabkan tabrakan kereta dan dua truk.
"Dua penjaga palang pintu dihadapkan ke Polres Lamongan, didampingi bagian hukum PT KAI," katanya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan untuk penyelidikan kedua petugas jaga palang pintu tersebut.
"Iya benar. Mulai hari ini," kata Yoan melalui pesan WhatsApp.
Kendati demikian, Yoan belum dapat memberikan penjelasan mendetail terkait penyelidikan yang bakal dilakukan terhadap kedua orang petugas jaga palang pintu tersebut.
Ia meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan.
Baca juga: Buron 5 Hari, Kakak yang Tusuk Adik hingga Tewas di Surabaya Ditangkap di Lamongan
Seperti diberitakan sebelumnya, kereta api ekonomi jurusan Surabaya-Cepu terlibat kecelakaan dengan dua truk di pelintasan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.