JOMBANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022).
Namun, sidang kali ini hanya berlangsung kurang dari 5 menit. Majelis hakim menunda sidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, belum siap untuk membacakan putusan.
“Sidang pembacaan tuntutan untuk hari ini ditunda. Kita agendakan minggu depan, Hari Kamis tanggal 17 Maret 2022,” kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan, saat memimpin sidang.
Dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut, Bambang berharap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir Vanessa Angel, bisa dilaksanakan pada Kamis pekan depan.
Selain itu, Bambang juga meminta Tubagus bersabar menunggu tuntutan untuknya dibacakan jaksa. Dia juga meminta Tubagus mempersiapkan pembelaan atau pledoi setelah selesainya sidang pembacaan tuntutan.
“Setelah tuntutan, nanti saudara (Tubagus) diberi kesempatan untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan,” ujar Bambang sebelum menutup sidang.
Baca juga: Menangis di Persidangan, Tubagus Joddy: Maaf, Pak Faisal, Ibu Dewi...
Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan. Dia didampingi dua hakim anggota, yakni Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun majelis hakim beserta penasehat hukum dan JPU hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.