Salin Artikel

JPU Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Tuntutan untuk Sopir Vanessa Angel

JOMBANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022).

Namun, sidang kali ini hanya berlangsung kurang dari 5 menit. Majelis hakim menunda sidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, belum siap untuk membacakan putusan.

“Sidang pembacaan tuntutan untuk hari ini ditunda. Kita agendakan minggu depan, Hari Kamis tanggal 17 Maret 2022,” kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan, saat memimpin sidang.

Dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut, Bambang berharap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir Vanessa Angel, bisa dilaksanakan pada Kamis pekan depan.

Selain itu, Bambang juga meminta Tubagus bersabar menunggu tuntutan untuknya dibacakan jaksa. Dia juga meminta Tubagus mempersiapkan pembelaan atau pledoi setelah selesainya sidang pembacaan tuntutan.

“Setelah tuntutan, nanti saudara (Tubagus) diberi kesempatan untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan,” ujar Bambang sebelum menutup sidang.

Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan. Dia didampingi dua hakim anggota, yakni Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun majelis hakim beserta penasehat hukum dan JPU hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.


Sebelumnya diberitakan, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Akibat kecelakaan, Vanessa Angel meninggal dunia. Selain itu, suami Vanessa, Febri Ardiansyah, juga meninggal dunia.

Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.

Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tentang lalu lintas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal 311 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/10/141851178/jpu-belum-siap-hakim-tunda-sidang-tuntutan-untuk-sopir-vanessa-angel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke