KOMPAS.com - SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dahulu bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang.
Fungsi SKCK antara lain untuk keperluan melamar kerja baik di swasta maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
SKCK juga dijadikan syarat bagi seseorang yang akan mengajukan beasiswa baik dari lembaga swasta maupun negeri.
Baca juga: Mengenal SKCK, Pengertian dan Fungsi-fungsinya
SKCK ini berlaku untuk 6 bulan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Untuk keperluan yang bersifat umum tersebut, masyarakat bisa mengurusnya di Kantor Polres tempat domisilinya.
Sementara untuk warga Surabaya, mengurus SKCK bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu online dan offline.
Sebelum mengurus SKCK, masyarakat diminta untuk melengkapi persyaratan.
Berikut ini persyaratan SKCK baru di Surabaya baik untuk pengurusan offline maupun online:
Persyaratan untuk memperpanjang SKCK di Surabaya juga sama seperti persyaratan mengurus baru.
Adapun biaya mengurus SKCK di Surabaya sebesar Rp 30.000, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Baca juga: Cara Mudah Membuat SKCK Online, Biaya dan Syaratnya
Pengurusan SKCK di Surabaya bisa dilakukan dengan dua cara yaitu online dan offline atau manual.
Berikut mekanisme pengurusan SKCK di Surabaya:
- Online
Untuk mengurus SKCK secara online, mekanismenya sebagai berikut: