Suharno mengakui, tidak tahu menahu asal muasal pupuk bersubsidi ilegal yang dipasok ke petani-petani di Kabupaten Madiun. Untuk memesan pupuk itu, tinggal menghubungi perantaranya kemudian didatangkan barangnya.
“Itu kayak mafia. Jadi ada yang turun kemudian dicatat nama pemesan. Kemudian diantar ke pemesannya,” ujar Suharno.
Menurut Suharno, sampai saat ini aparat kepolisian belum menangani kasus keberadaan pupuk bersubsidi ilegal tersebut. Terlebih, saat ini keberadaan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kabupaten Madiun vakum.
“KP3 saat ini vakum sehingga tidak ada yang melaporkan secara yuridisnya,” ujar Suharno.
Baca juga: Sejarah Madiun, Kabupaten di Jatim yang Asal-usul Namanya Konon dari Hantu Berayun-ayun
Padahal menurutnya, keberadaan KP3 menjadi penting agar mencegah keberadaan pupuk dan pestisida ilegal dan palsu yang beradar di masyarakat.
Kendati demikian, keberadaan pupuk bersubsidi ilegal bermanfaat bagi petani di Kabupaten Madiun. Terlebih saat ini, banyak petani yang kekurangan pupuk untuk mencukupi kebutuhan tanamannya.
“Walau harganya dua kali lipat pupuk bersubsidi, tetapi tidak empat kali lipat dari pupuk non-subsidi,” kata Suharno.
Baca juga: Pedagang di Madiun Dapat Pasokan 5 Ton Minyak Goreng, Wali Kota: Kalau Langka, Hubungi Saya
Ia mencontohkan harga pupuk urea subsidi per kuintal sebesar Rp 250.000. Sementara harga pupuk urea subsidi ilegal satu kuintal sebesar Rp 470.000. Sedangkan pupuk urea non-subsidi seharga Rp 1 juta.
Terkait kelangkaan pupuk bersubsidi, Suharno menjelaskan hal itu terjadi akibat teknis pembagian pupuk yang mengacu pada teknis e-RDKK dan tidak mengikuti kebutuhan petani secar riil.
“Katakanlah petani membutuhkan lima kuintal per hektar. Itu sudah minimal. Tapi diminimalkan lagi menjadi tiga kuintal atau 2,7 kuintal. Ini akhirnya kelangkaan pupuk,” ujar Suharno.