Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Toni Eko Prasetyo, menyatakan, persoalan pupuk ilegal tidak menjadi pengawasan KP3. Pasalnya, KP3 hanya mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk Kabupaten Madiun.
"Kalau pupuk yang beredar di luar alokasi pupuk di Madiun itu tentunya di luar pengawasan KP3. KP3 itu hanya mengawasi pupuk yang alokasi untuk Kabupaten Madiun,” tutur Toni.
Baca juga: Pupuk Kujang Sediakan 68.259 Ton Pupuk Subsidi untuk Petani Tasikmalaya
Agar tak lagi beredar pupuk ilegal, kata Toni, harus dikoordinasikan dengan asal pengirim pupuk bersubsidi ilegal. Dengan demikian, kelebihan pupuk bersubsidi yang tidak terpakai di kabupaten asal pengirim pupuk ilegal dapat dimutasikan ke Kabupaten Madiun.
Toni menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemantauan dari produsen pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun, yakni Petrokimia Gresik, distributor hingga kios. Hasilnya, beberapa pupuk masih tertumpuk di kios karena regulasi yang ketat untuk penebusannya.
“Hasil monitoring di wilayah selatan, beberapa pupuk berhenti di kios karena memang adanya regulasi ketat. Seperti harus ada fotokopi KTP. Sementara di wilayah utara meski tidak ada fotokopi KTP dibantu dengan keterangan kepala desa kalau lahan digarap petani tersebut,” kata Toni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.