JEMBER, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Jember mencabut hak pengelolaan lahan (HPL) perusahaan pertambangan di Gunung Sadeng, Senin (7/3/2022). Alasannya, perusahaan itu tidak memiliki izin yang sesuai dengan regulasi.
"Dari hasil sidak dan evaluasi, terdapat 10 perusahaan yang tidak layak mendapatkan pengelolaan lahan baru. Dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) mereka dicabut karena tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Mirfano saat konferensi pers di ruangannya, Senin.
Baca juga: Kades di Jember Jadi Tersangka Pupuk Ilegal, Tak Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara
Menurut dia, ada beberapa alasan mengapa izin tersebut dicabut. Di antaranya, lahan dibiarkan terlantar, tidak dikelola, dan menjadi lahan tidur sejak HPL diterima pada 2015.
Selain itu, tidak memiliki kemampuan mengelola sehingga lahan dikuasakelolakan kepada pihak lain. Sedangkan pemilik HPL mendapatkan bagi hasil dan titipan kewajiban PAD, tetapi hanya sebagian kecil yang dibayarkan ke Pemkab Jember.
Mirfano menambahkan, banyak perusahaan pengelola lahan Gunung Sadeng menyumbang untuk PAD tidak rata. Ada yang menyumbang hanya Rp 6 juta per tahun. Bahkan ada juga yang tidak mempunyai peralatan, tetapi menyumbangkan Rp 1 miliar per tahun.
Oleh karena itu, Mirfano meminta para pemilik perusahaan untuk menghentikan segala aktivitas penambangan sesuai dengan surat yang telah diterbitkan Pemkab Jember.
“Ketika kami sidak di lapangan, kegiatan pertambangan berhenti. Tetapi, keesokan hari mereka bekerja kembali,” ungkap dia.
Dia menyebutkan, kegiatan pertambangan merupakan perbuatan mencuri jika tidak memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah daerah. Perbuatan itu dapat dituntut sesuai perundang-undangan yang ada.
Dia menyebut ada 18 perusahaan yang yang melakukan kegiatan pertambangan di Gunung Sadeng. Sebanyak 10 perusahaan di antaranya tidak mendapatkan izin penambangan.
Baca juga: 650 Liter Disinfektan Disemprotkan ke Lapas Jember Usai 17 Tahanan dan Pegawai Positif Covid-19
“Saat ini, perusahaan lain sedang diverifikasi,” ucapnya.
Selain itu, sumbangan untuk PAD juga akan ditindaklanjuti agar semua dapat memenuhi sesuai dengan peraturan yang telah dibuat. Sehingga dana untuk PAD sesuai dengan penghasilan perusahaan yang mengelola pertambangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.