Salin Artikel

Kades di Jember Jadi Tersangka Pupuk Ilegal, Tak Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara

“Tersangka belum ditahan, namun wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna pada Kompas.com via telepon, Senin (7/3/2022).

Alasannya, kata dia, NH masih menjabat sebagai kepala desa yang harus melayani masyarakat.

Selain itu, tersangka NH masih kooperatif dan dinilai tidak bakal melarikan diri serta mengulangi perbuatannya.

Yogi menuturkan, NH sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada 2014 berupa pembuatan pestisida palsu. 

NH diketahui terpilih sebagai kades dalam Pilkades tahun 2019. Selanjutnya, NH terpilih sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember masa jabatan tahun 2021-2025.

Sebelumnya, NH terjerat kasus pembuatan pupuk ilegal bersama CC, koordinator pembuatan pupuk ilegal.

Pupuk yang diproduksi itu belum terdaftar di Kementerian Pertanian namun sudah diedarkan ke berbagai daerah.

Pupuk itu diberi nama merek Union 16 dan diperjualbelikan sesuai dengan pesanan.

“Produk pupuk ini memang tidak terdaftar di Kementerian," jelas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka NH dan CC terancam dijerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yaitu mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/07/110652778/kades-di-jember-jadi-tersangka-pupuk-ilegal-tak-ditahan-dan-terancam-6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke