Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Pupuk Ilegal, Kades di Jember Terancam Diberhentikan

Kompas.com - 04/03/2022, 22:16 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – NH, Kepala Desa (Kades) Bangsalsari ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi pupuk ilegal. Selain terancam hukuman penjara, NH juga terancam dipecat dari jabatannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemasdes) Jember Adi Wijaya mengaku sudah mendapat informasi terkait kades tersebut.

Baca juga: Diduga Memproduksi Pupuk Ilegal, Kades di Jember Jadi Tersangka

Dispemasdes sudah berkoordinasi dengan Polres Jember terkait kasus itu. Tujuannya, mengonfirmasi dan mendapatkan legal formal status tersangka kades.

“Kami butuh bukti administrasi terkait kepala desa yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Adi kepada Kompas.com via telepon, Jumat (4/3/2022).

Menurut dia, sesuai regulasi yang berlaku, pemberhentian sementara dilakukan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Jika putusan itu sudah ada, maka Pemkab jember akan menunjuk pelaksana harian (Plh), yakni dari sekretaris desa.

Sebelumnya, Kepala Desa Bangsalsari NH ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jember. Alasannya karena diduga memproduksi pupuk palsu yang diperjualbelikan ke masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, pupuk yang diproduksi itu dinilai masih belum terdaftar di Kementerian Pertanian.

Sementara, Kades tersebut sudah mengedarkan pupuk ke berbagai daerah. Pupuk itu diberi nama merek Union 16 dan diperjualbelikan sesuai dengan pesanan.

“Kami sudah menetapkan Kades itu sebagai tersangka,” kata Komang.

Baca juga: Ketua UDD PMI Jember Meninggal Dunia Saat Gowes, Ini Penyebabnya

Menurut dia, pihaknya juga sudah menggelar perkara kasus ini di Polda Jatim. Bahkan, yang menjadi tersangka bukan hanya kepala desa, tetapi warga berinisial CC yang juga menggarap pupuk itu.

Kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Kades NH merupakan direktur PT GA yang memproduksi pupuk palsu itu. Sedangkan CC adalah koordinator lapangan atau kepala proyek lapangan.

Akibat perbuatannya, tersangka NH dan CC terancam dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yaitu mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambil Gemetar, Siti Ceritakan Detik-detik Warungnya Ditabrak Truk di Malang

Sambil Gemetar, Siti Ceritakan Detik-detik Warungnya Ditabrak Truk di Malang

Surabaya
Suster yang Menganiaya Anak Selebgram Malang Ditangkap

Suster yang Menganiaya Anak Selebgram Malang Ditangkap

Surabaya
Perampok di Lamongan Sasar 2 Agen Perbankan dalam 2 Hari, Pelaku Diduga Sama

Perampok di Lamongan Sasar 2 Agen Perbankan dalam 2 Hari, Pelaku Diduga Sama

Surabaya
Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com