BANYUWANGI, KOMPAS.com - Sebanyak 27 warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diteror oleh penagih utang atau debt collector meski tak meminjam uang.
Rupanya kejadian ini merupakan buntut dari kerelaan mereka meminjamkan KTP dan KK mereka kepada warga berinisial MP.
Baca juga: KTP Dipinjam Tetangga untuk Utang, 27 Warga Banyuwangi Ditagih sampai Pintu Digedor Malam-malam
Mereka tidak menyangka kredit MP macet hingga harus berurusan dengan debt collector.
"Jadi ada 27 orang warga dipinjam KTP dan KK-nya, untuk meminjam uang di salah satu KSP maupun pinjol oleh seseorang. Itu juga tetangganya sendiri. Ketika pencairan juga diajak si pemilik KTP," kata Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono melalui telepon, Sabtu (5/3/2022).
MP meminjam uang dengan kisaran Rp 2 juta sampai Rp 7 juta per KTP.
Setelah pencairan, MP memberikan uang kepada pemilik KTP sekitar Rp 200.000 sampai Rp 300.000
Baca juga: Bocah Laki-laki di Banyuwangi Tenggelam saat Ibunya Menemui Tamu.
Teror debt collector dirasakan warga yang meminjamkan KTP hingga membuat mereka tak nyaman.
Sebab debt collector datang ke rumah warga malam-malam sampai menggedor-gedor pintu.
"Akhirnya risih orang itu, akhirnya ke (kantor) desa, dimediasi sama desa, sama Babinkamtibmas, sama Babinsa. Akhirnya diajak ke kantor (Polsek Cluring) untuk dibicarakan bersama Unit Reskrim. Unit Reskrim mempersilahkan warga membuat pengaduan dulu secara resmi," kata Agus lagi.
Baca juga: Ogoh-ogoh di Banyuwangi Sempat Setop Digoyang Saat Keranda Jenazah Warga Muslim Lewat
Namun, hingga Sabtu (5/3/2022) sore, warga masih belum melaporkan kasus itu ke Polsek Cluring.
"Pihak-pihak itu tidak mau melaporkan permasalahannya. Yang jelas, kita proaktif, kita utamakan persuasif, dan juga langkah-langkah restorative justice," kata Agus.
Baca juga: Dinkes Banyuwangi Temukan Perbedaan Data Hasil Vaksinasi Setelah Validasi Manual
Agus mengaku siap melakukan penyelidikan untuk mengetahui potensi tindak pidana dalam kasus itu jika para korban sudah melapor.
Namun dia berharap kasus dapat diselesaikan tanpa melalui proses pidana karena sebagian yang terlibat adalah masyarakat tidak mampu.
Sumber: Kompas.com (Penulis:Ahmad Suudi | Editor: Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.