Setelah berhasil membunuh korban, tersangka kemudian melarikan diri.
Tersangka dibantu oleh satu orang lainnya dalam melancarkan aksi tersebut. Namun orang yang dimaksud masih belum tertangkap.
“Dalam pengembangan kasus ini, kemungkinan ada tersangka lain,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 Subs 338 sub 170 ayat 2 ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun.
Tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.
Diberitakan sebelumnya, Miarto (50) dibunuh pada Selasa (1/3/2022) pada saat perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Batubintang.
Miarto dibunuh di hadapan istrinya di Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar. Miarto tewas seketika dengan kondisi leher nyaris terputus dan luka tusuk di perut sebelah kiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.