Ironisnya di Kabupaten Jember dan Kabupaten Probolinggo, Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, APINDO dan Pemerintah Kabupaten melalui Dewan Pengupahan dan Bupatinya telah bersepakat ada kenaikan UMK tahun 2022.
Namun oleh Gubernur Jawa Timur rekomendasi kedua Bupati tersebut diabaikan dengan tidak menaikan UMK Jember dan UMK Probolinggo.
"Coba bayangkan UMK naik tidak seberapa, bahkan ada yang tidak naik, sedangkan kebutuhan pokok telah merangkak naik. Sehingga kenaikan UMK di Jawa Timur tahun 2022 yang besarnya dibawah inflasi mengakibatkan upah buruh tergerus inflasi dan mendekatkan buruh Jawa Timur pada garis kemiskinan, ini realitas yang terjadi saat ini," terang dia.
Baca juga: Pakar Kesehatan UM Surabaya: Hindari 8 Hal Ini Sebelum Vaksin Booster
Tuntutan kedua, kata Jazuli, Gasper Jatim mendesak Gubernur Khofifah untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2022.
Hal itu sebagaimana usulan bupati atau wali kota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
Hal yang penting lainnya, menurut Jazuli, yaitu berkaitan dengan permenaker Nomor 2/2022 Tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
"Selain persolan upah, aksi demonstrasi hari ini juga turut menyuarakan penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang mempersyaratkan usia buruh 56 tahun baru dapat mencairkan dana JHT," pungkas Jazuli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.