Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh di Jatim Geruduk Gedung Grahadi Surabaya, Ini Tuntutan Mereka pada Gubernur Khofifah

Kompas.com, 1 Maret 2022, 17:07 WIB
Muchlis,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Para buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) menggeruduk Gedung Grahadi Surabaya untuk melakukan unjuk rasa, Selasa (1/3/2022).

Dalam aksinya, gabungan buruh tersebut membawa tiga tuntutan yang akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Ada tiga tuntutan dalam aksi demonstrasi Gasper Jatim hari ini, yaitu yang pertama mendesak Gubernur Jawa Timur untuk merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022," ungkap Juru Bicara aksi Jazuli, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Kakak Diduga Bunuh Adik di Surabaya, Saksi Dengar Keributan, Pelaku Kabur

Tuntut UMK dinaikkan

Jazuli menilai UMK harus dinaikkan. Sebab di Jawa Timur, pertumbuhan ekonomi pada triwulan kedua tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 7,05 persen sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim.

Jazuli mengakui bahwa telah ada kenaikan upah minimum kabupaten atau kota tahun 2022 dan telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada tanggal 30 November 2021 lalu.

Namun dalam keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022, Jazuli menilai belum memenuhi rasa keadilan dan tidak berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan buruh.

"Penetapan upah minimum tersebut rata-rata kenaikan hanya sebesar Rp 21.000, atau hanya sebesar 0,85 persen dari rata-rata UMK tahun 2021. Kenaikan tertinggi sebesar Rp 75.000 (1,75 persen) untuk lima kabuaten atau kota ring 1 yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto," beber dia.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 27 Februari 2022: Pagi dan Malam Cerah Berawan

Dia menyampaikan juga, bahwa ada Kenaikan UMK terendah di Kabupaten Pamekasan yang hanya sebesar Rp 1.364 (0,07 persen).

Bahkan ada lima kabupaten yang tidak mengalami kenaikan sama sekali, yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember dan Kabupaten Pacitan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 28 Februari 2022: Pagi dan Malam Berawan

Ironisnya di Kabupaten Jember dan Kabupaten Probolinggo, Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, APINDO dan Pemerintah Kabupaten melalui Dewan Pengupahan dan Bupatinya telah bersepakat ada kenaikan UMK tahun 2022.

Namun oleh Gubernur Jawa Timur rekomendasi kedua Bupati tersebut diabaikan dengan tidak menaikan UMK Jember dan UMK Probolinggo.

"Coba bayangkan UMK naik tidak seberapa, bahkan ada yang tidak naik, sedangkan kebutuhan pokok telah merangkak naik. Sehingga kenaikan UMK di Jawa Timur tahun 2022 yang besarnya dibawah inflasi mengakibatkan upah buruh tergerus inflasi dan mendekatkan buruh Jawa Timur pada garis kemiskinan, ini realitas yang terjadi saat ini," terang dia.

Baca juga: Pakar Kesehatan UM Surabaya: Hindari 8 Hal Ini Sebelum Vaksin Booster

Tetapkan Upah Minimum Sektoral

Tuntutan kedua, kata Jazuli, Gasper Jatim mendesak Gubernur Khofifah untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2022.

Hal itu sebagaimana usulan bupati atau wali kota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Hal yang penting lainnya, menurut Jazuli, yaitu berkaitan dengan permenaker Nomor 2/2022 Tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

"Selain persolan upah, aksi demonstrasi hari ini juga turut menyuarakan penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang mempersyaratkan usia buruh 56 tahun baru dapat mencairkan dana JHT," pungkas Jazuli.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau