Salin Artikel

Buruh di Jatim Geruduk Gedung Grahadi Surabaya, Ini Tuntutan Mereka pada Gubernur Khofifah

Dalam aksinya, gabungan buruh tersebut membawa tiga tuntutan yang akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Ada tiga tuntutan dalam aksi demonstrasi Gasper Jatim hari ini, yaitu yang pertama mendesak Gubernur Jawa Timur untuk merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022," ungkap Juru Bicara aksi Jazuli, Selasa (1/3/2022).

Tuntut UMK dinaikkan

Jazuli menilai UMK harus dinaikkan. Sebab di Jawa Timur, pertumbuhan ekonomi pada triwulan kedua tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 7,05 persen sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim.

Jazuli mengakui bahwa telah ada kenaikan upah minimum kabupaten atau kota tahun 2022 dan telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada tanggal 30 November 2021 lalu.

Namun dalam keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022, Jazuli menilai belum memenuhi rasa keadilan dan tidak berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan buruh.

"Penetapan upah minimum tersebut rata-rata kenaikan hanya sebesar Rp 21.000, atau hanya sebesar 0,85 persen dari rata-rata UMK tahun 2021. Kenaikan tertinggi sebesar Rp 75.000 (1,75 persen) untuk lima kabuaten atau kota ring 1 yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto," beber dia.

Dia menyampaikan juga, bahwa ada Kenaikan UMK terendah di Kabupaten Pamekasan yang hanya sebesar Rp 1.364 (0,07 persen).

Bahkan ada lima kabupaten yang tidak mengalami kenaikan sama sekali, yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember dan Kabupaten Pacitan.


Ironisnya di Kabupaten Jember dan Kabupaten Probolinggo, Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, APINDO dan Pemerintah Kabupaten melalui Dewan Pengupahan dan Bupatinya telah bersepakat ada kenaikan UMK tahun 2022.

Namun oleh Gubernur Jawa Timur rekomendasi kedua Bupati tersebut diabaikan dengan tidak menaikan UMK Jember dan UMK Probolinggo.

"Coba bayangkan UMK naik tidak seberapa, bahkan ada yang tidak naik, sedangkan kebutuhan pokok telah merangkak naik. Sehingga kenaikan UMK di Jawa Timur tahun 2022 yang besarnya dibawah inflasi mengakibatkan upah buruh tergerus inflasi dan mendekatkan buruh Jawa Timur pada garis kemiskinan, ini realitas yang terjadi saat ini," terang dia.

Tetapkan Upah Minimum Sektoral

Tuntutan kedua, kata Jazuli, Gasper Jatim mendesak Gubernur Khofifah untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2022.

Hal itu sebagaimana usulan bupati atau wali kota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Hal yang penting lainnya, menurut Jazuli, yaitu berkaitan dengan permenaker Nomor 2/2022 Tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

"Selain persolan upah, aksi demonstrasi hari ini juga turut menyuarakan penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang mempersyaratkan usia buruh 56 tahun baru dapat mencairkan dana JHT," pungkas Jazuli.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/01/170704378/buruh-di-jatim-geruduk-gedung-grahadi-surabaya-ini-tuntutan-mereka-pada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke