Kasus tersebut diketahui setelah viral di media sosial.
Berdasarkan dugaan awal, wisatawan tersebut telah menyalahi Pasal 93 dari UU Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman sanksi satu tahun penjara atau denda Rp 100.000.000.
Sedang mengenai kerugian yang dialami oleh pihak toko yang dikunjungi wisatawan tersebut, polisi mengaku hanya menindaklanjuti dugaan pidananya.
"Untuk terkait keperdataan mungkin dari pengadilan yang bisa memutuskan terkait perkara tersebut, dan bisa menjawab adanya laporan atau tidak itu bukan di ranah kami. Dan kami hanya menindaklanjuti kaitannya dengan dugaan adanya tindak pidana tersebut," ujarnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.