Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Kirim Karangan Bunga ke Alun-alun Kota Batu, Tuntut Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Ditahan

Kompas.com - 23/02/2022, 20:42 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Sederet karangan bunga mengelilingi Alun-alun Kota Batu, Jawa Timur sebagai upaya menuntut pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) JEP, terdakwa kasus kekerasan seksual segera ditahan, Rabu (23/2/2022). 

Terlihat beragam tulisan dari karangan bunga tersebut seperti 'Hukum Julianto Eka Putra Bos SPI Seumur Hidup', kemudian 'Hoi Pak Hakim Hukum Seumur Hidup Predator Seksual Anak', hingga 'Cabut Ijin dan Tutup SPI Kota Batu' dan lainnya.

Sejumlah karangan bunga itu di antaranya berasal dari Rumah Perlindungan Perempuan Anak Indonesia (RPPAI), Komnas PA Kota Batu, Komnas PA Jawa Timur dan lainnya.

Baca juga: Hakim Ketua Positif Covid-19, Sidang Kasus Kekerasan Seksual di SPI Ditunda

Aksi juga dilakukan oleh massa dari pemerhati anak yang membawa poster dan banner dengan beragam tulisan serta beberapa disematkan foto terdakwa JEP.

Di antaranya untuk tulisan 'Waspada Sex Monster', 'Hakim & Jaksa Jangan Bermain-main dengan Kasus Pelecahan Seksual', 'Predator Sexual dibiarkan berkeliaran tidak tahan' dan lainnya.

Karangan bunga dan aksi tersebut bertepatan dengan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Malang dengan agenda menghadirkan korban dan saksi.

Meski sidang itu akhirnya ditunda karena hakim sedang positif Covid-19.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait yang juga terlihat mendampingi kegiatan aksi tersebut mengatakan, karangan bunga dan aksi tersebut sebagai bentuk dukungan dari berbagai pihak untuk mengawal perkara tersebut supaya berjalan berdasarkan asas keadilan.

Baca juga: BPCB Jatim Temukan Batu Lingga dan Arca Agastya Saat Penggalian Situs Srigading Malang

Dalam kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mempertanyakan terdakwa JEP yang tidak dilakukan penahanan.

"Mengapa pada sidang pertama tidak ditahan, enggak lazim ini, karena saya sudah 37 tahun menangani perkara kejahatan seksual, maka timbul pertanyaan apakah kasus ini masuk angin? Atau mengendap," ungkapnya, Rabu.

Menurutnya, penahanan terdakwa JEP penting dilakukan supaya tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Dia juga mempertanyakan pernyataan hakim yang beralasan terdakwa JEP tidak ditahan karena hak prerogatif hakim.

Pihaknya juga telah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung untuk memberikan atensi terhadap perkara tersebut.

"Alasan kooperatif seperti apa, alasan hak prerogatif hakim itu yang mana, itu tidak ada alasan, nanti pada sidang selanjutnya kami akan mempertanyakan terkait tidak dilakukan penahanan kepada JEP kepada hakim, apa alasannya," katanya.

Tanggapan kuasa hukum

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang menilai, aksi dan karangan bunga itu sangat menyudutkan dan tidak patut untuk didengar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Surabaya
Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Surabaya
Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Surabaya
Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Surabaya
ABK Tewas Terjatuh di Probolinggo

ABK Tewas Terjatuh di Probolinggo

Surabaya
Terbukti Selingkuh dan Telantarkan Keluarga, Polisi di Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat

Terbukti Selingkuh dan Telantarkan Keluarga, Polisi di Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat

Surabaya
Maling Motor di Surabaya Tertangkap Usai Terjebak Macet

Maling Motor di Surabaya Tertangkap Usai Terjebak Macet

Surabaya
Kepala Kesbang Jatim Jadi Penjabat Wali Kota Madiun

Kepala Kesbang Jatim Jadi Penjabat Wali Kota Madiun

Surabaya
Dokter RSUD Grati Jadi Korban Kecelakaan Moge di Probolinggo

Dokter RSUD Grati Jadi Korban Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya

Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya

Surabaya
Saksi Ungkap Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Moge Saling Bersenggolan

Saksi Ungkap Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Moge Saling Bersenggolan

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan

Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida

Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com