Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Kirim Karangan Bunga ke Alun-alun Kota Batu, Tuntut Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Ditahan

Kompas.com - 23/02/2022, 20:42 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Sederet karangan bunga mengelilingi Alun-alun Kota Batu, Jawa Timur sebagai upaya menuntut pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) JEP, terdakwa kasus kekerasan seksual segera ditahan, Rabu (23/2/2022). 

Terlihat beragam tulisan dari karangan bunga tersebut seperti 'Hukum Julianto Eka Putra Bos SPI Seumur Hidup', kemudian 'Hoi Pak Hakim Hukum Seumur Hidup Predator Seksual Anak', hingga 'Cabut Ijin dan Tutup SPI Kota Batu' dan lainnya.

Sejumlah karangan bunga itu di antaranya berasal dari Rumah Perlindungan Perempuan Anak Indonesia (RPPAI), Komnas PA Kota Batu, Komnas PA Jawa Timur dan lainnya.

Baca juga: Hakim Ketua Positif Covid-19, Sidang Kasus Kekerasan Seksual di SPI Ditunda

Aksi juga dilakukan oleh massa dari pemerhati anak yang membawa poster dan banner dengan beragam tulisan serta beberapa disematkan foto terdakwa JEP.

Di antaranya untuk tulisan 'Waspada Sex Monster', 'Hakim & Jaksa Jangan Bermain-main dengan Kasus Pelecahan Seksual', 'Predator Sexual dibiarkan berkeliaran tidak tahan' dan lainnya.

Karangan bunga dan aksi tersebut bertepatan dengan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Malang dengan agenda menghadirkan korban dan saksi.

Meski sidang itu akhirnya ditunda karena hakim sedang positif Covid-19.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait yang juga terlihat mendampingi kegiatan aksi tersebut mengatakan, karangan bunga dan aksi tersebut sebagai bentuk dukungan dari berbagai pihak untuk mengawal perkara tersebut supaya berjalan berdasarkan asas keadilan.

Baca juga: BPCB Jatim Temukan Batu Lingga dan Arca Agastya Saat Penggalian Situs Srigading Malang

Dalam kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mempertanyakan terdakwa JEP yang tidak dilakukan penahanan.

"Mengapa pada sidang pertama tidak ditahan, enggak lazim ini, karena saya sudah 37 tahun menangani perkara kejahatan seksual, maka timbul pertanyaan apakah kasus ini masuk angin? Atau mengendap," ungkapnya, Rabu.

Menurutnya, penahanan terdakwa JEP penting dilakukan supaya tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Dia juga mempertanyakan pernyataan hakim yang beralasan terdakwa JEP tidak ditahan karena hak prerogatif hakim.

Pihaknya juga telah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung untuk memberikan atensi terhadap perkara tersebut.

"Alasan kooperatif seperti apa, alasan hak prerogatif hakim itu yang mana, itu tidak ada alasan, nanti pada sidang selanjutnya kami akan mempertanyakan terkait tidak dilakukan penahanan kepada JEP kepada hakim, apa alasannya," katanya.

Tanggapan kuasa hukum

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang menilai, aksi dan karangan bunga itu sangat menyudutkan dan tidak patut untuk didengar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

Surabaya
Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Surabaya
11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

Surabaya
Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Surabaya
Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Surabaya
Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Surabaya
Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Surabaya
Bos di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 1,5 Miliar, Pelaku Mengaku Tinggal di Amerika

Bos di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 1,5 Miliar, Pelaku Mengaku Tinggal di Amerika

Surabaya
Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Surabaya
Eks Dirut Perusahaan Jadi Buronan Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan dan TPPU Rp 9,2 M

Eks Dirut Perusahaan Jadi Buronan Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan dan TPPU Rp 9,2 M

Surabaya
Kronologi Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Sempat Pecah Ban, Semua Penumpang Selamat

Kronologi Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Sempat Pecah Ban, Semua Penumpang Selamat

Surabaya
Terungkap, Santri di Blitar Dikeroyok di Mushala oleh 17 Santri Lain sampai Koma dan Meninggal

Terungkap, Santri di Blitar Dikeroyok di Mushala oleh 17 Santri Lain sampai Koma dan Meninggal

Surabaya
Polisi Sebut Terduga Penyiksa Anjing Maltese sampai Mati adalah Anak di Bawah Umur dan Belum Diperiksa

Polisi Sebut Terduga Penyiksa Anjing Maltese sampai Mati adalah Anak di Bawah Umur dan Belum Diperiksa

Surabaya
Pelaku Pelecehan Payudara di Sidoarjo Tertangkap Korban dan Dihajar Massa

Pelaku Pelecehan Payudara di Sidoarjo Tertangkap Korban dan Dihajar Massa

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com