Nur mengaku diminta petugas KPK untuk tidak meninggalkan rumah kontrakannya tersebut, sampai batas waktu tidak ditentukan. Dia diminta merawat rumah sepeti biasa oleh KPK.
Menurut Nur, para tetangga bersikap biasa saja setelah kontrakannya disegel.
Ternyata, rumah kontrakan itu sudah didatangi petugas KPK sebanyak dua kali. Nur menjelaskan, saat pertama datang empat hari sebelum disegel, petugas memberi tahu bahwa rumah itu akan disita.
Pada saat datang kedua kalinya, petugas KPK yang didampingi oleh angota Polri memasang papan sebagai petunjuk bahwa rumah itu telah disita.
Rumah itu disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SPRIN.SITA/322/DIK.01.05/20-23/09/2021 tanggal 16 September 2021. Rumah itu disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Puput Tantriana Sari dengan tersangka Hasan Aminuddin.
KPK melarang memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum itu tanpa izin dari KPK atau putusan pengadilan.
"Saya kaget. (Petugas KPK) Datangnya dua kali. Rumah ini atas nama Faradina, anaknya Pak Hasan," kata Nur.
Baca juga: Nur Lela Kaget, Kontrakannya Ternyata Milik Bupati Probolinggo dan Kini Disita KPK
Sambil bercanda, Nur berharap bisa tinggal di rumah tersebut selamanya karena tidak memiliki rumah.
"Sebenarnya, punya di Bengkulu tapi tidak ditempati. Ada rencana mau pulang ke Bengkulu. Tapi kami menunggu anak selesai sekolah. Kasihan kalau sekolahnya terus berpindah-pindah," kata Nur.
Diberitakan sebelumnya, Nur Lela yang merupakan warga asal Kota Bengkulu kaget setelah mengetahui rumah kontrakan yang ditempatinya adalah salah satu aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
Sebab, sudah tiga tahun dia dan keluarganya menempati rumah kontrakan itu dan baru mengetahui pemilik aslinya.
Rumah kontrakan itu terletak di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.