Salin Artikel

Nur Lela: Pesannya Petugas KPK, Saya Diminta Merawat Rumah Ini Dulu

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Nur Lela (49) masih bingung. Dia belum tahu hendak ke mana setelah rumah yang dikontraknya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski begitu, petugas KPK meminta Nur Lela tetap menempati rumah tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Rumah itu milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin. Rumah itu disita terkait dengan kasus yang menjerat keduanya.

Saat didatangi pada Senin (21/2/2022), rumah di perumahan nomor D8 Desa Sumberlele, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Tiimur, itu tampak sepi. Jalan gang di depan rumah kontrakannya juga sepi. Para tetangga juga tak satu pun di luar rumah.

Nur keluar dari rumah itu. Dia terlihat kurang enak badan. Sesekali batuk dan pilek.

Rumah kontrakan itu ditinggali oleh enam orang. Nur Lela, suaminya, dan keempat orang anaknya yang masih sekolah di bangku SMA dan SD.

Nur Lela mengaku tidak mengetahui berapa sewa rumah yang ditempatinya itu dan berapa lama masa kontraknya. Sebab, suaminya yang mengurus kontrak rumah tersebut.

Saat kembali dari Bengkulu, Nur diajak suami menempati rumah tersebut tiga tahun yang lalu. Sebelum menempati rumah itu, Nur dan keluarga mengontrak di Desa Kandang Jati, Kraksaan.

Suaminya sekarang kerja menjadi penjaga tambak dan merupakan pensiunan anggota Polri.

Sejak rumahnya disegel KPK pada Jumat (18/2/2022), Nur mengaku masih belum tahu mau melakukan apa hingga saat ini.

"Belum tahu. Masih nunggu kabar lanjutan dari petugas KPK. Kemarin ada berita acara penitipan rumah ini. Belum ada rencana mencari dan menempati tempat tinggal baru. Kemarin pesannya petugas KPK, saya diminta merawat dan menempati rumah ini dulu," kata Nur.

Menurut Nur, para tetangga bersikap biasa saja setelah kontrakannya disegel.

Ternyata, rumah kontrakan itu sudah didatangi petugas KPK sebanyak dua kali. Nur menjelaskan, saat pertama datang empat hari sebelum disegel, petugas memberi tahu bahwa rumah itu akan disita.

Pada saat datang kedua kalinya, petugas KPK yang didampingi oleh angota Polri memasang papan sebagai petunjuk bahwa rumah itu telah disita.

Rumah itu disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SPRIN.SITA/322/DIK.01.05/20-23/09/2021 tanggal 16 September 2021. Rumah itu disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Puput Tantriana Sari dengan tersangka Hasan Aminuddin.

KPK melarang memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum itu tanpa izin dari KPK atau putusan pengadilan.

"Saya kaget. (Petugas KPK) Datangnya dua kali. Rumah ini atas nama Faradina, anaknya Pak Hasan," kata Nur.

Sambil bercanda, Nur berharap bisa tinggal di rumah tersebut selamanya karena tidak memiliki rumah.

"Sebenarnya, punya di Bengkulu tapi tidak ditempati. Ada rencana mau pulang ke Bengkulu. Tapi kami menunggu anak selesai sekolah. Kasihan kalau sekolahnya terus berpindah-pindah," kata Nur.

Diberitakan sebelumnya, Nur Lela yang merupakan warga asal Kota Bengkulu kaget setelah mengetahui rumah kontrakan yang ditempatinya adalah salah satu aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.

Sebab, sudah tiga tahun dia dan keluarganya menempati rumah kontrakan itu dan baru mengetahui pemilik aslinya.

Rumah kontrakan itu terletak di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/21/144040178/nur-lela-pesannya-petugas-kpk-saya-diminta-merawat-rumah-ini-dulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke