Dewi Soleha (48), salah satu orangtua korban, menerangkan bahwa anaknya mengikuti Kelompok Tunggal Jati Nusantara karena ingin mencari ketenangan hati.
"Katanya mau mencari ketenangan hati, mau berubah," bebernya, Senin (14/2/2022), dikutip dari Surya.
Sebelum mengikuti kelompok itu, anaknya suka mengonsumsi minuman keras.
Baca juga: 11 Pengikutnya Tewas Saat Ritual, Pemimpin Kelompok Tunggal Jati Nusantara Dijerat Pasal Kelalaian
"Terus orangnya juga keras, tidak nurut sama saya. Dari situ, dia ingin berubah, terus diajak temannya untuk ikut kelompok itu supaya bisa berubah," tuturnya.
Setelah mengikuti kelompok itu, sifat anaknya mengalami perubahan.
"Memang tidak langsung berubah, setahun pertama belum. Namun setelahnya berubah, nurut sama saya. Terus dia bilang mendapat ketenangan hati," sebutnya.
Atas meninggalnya 11 orang dalam ritual di Pantai Payangan, Nur Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap saudara NH (Nur Hasan) kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya dalam konferensi pers di Markas Polres Jember, Rabu (16/2/2022).
Hery menjelaskan, penetapan status tersangka ini usai timnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi terkait ritual maut itu.
Nur Hasan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Priska Sari Pratiwi)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 4 FAKTA TERBARU Pimpinan Ritual Maut di Jember Seusai Jadi Tersangka: Punya Guru, Mantra dan Kidung
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.