Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya ditangkap di sebuah warung kopi di Kecamatan Wonomerto pada 6 Februari 2022.
Dari penangkapan tersebut, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 750.000, 1 unit HP merek OPPO warna hitam merah, kendaraan sarana kejahatan pelaku, berikut 1 pipet warna bening panjang 10 cm, 1 klip plastik yang berisi serbuk putih.
"Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota menindaklanjuti barang bukti tersebut, dengan hasil 1 klip plastik berisikan sabu-sabu seberat 0,52 gram dan hasil tes urine pelaku M positif metamphetamin," kata Zainullah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sedangkan penanganan perkara narkotika tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 milliar
Sampai saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.