Salin Artikel

Warga Probolinggo Bawa Kabur 11 Kambing, Korbannya Ditinggalkan di Jalan

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, tersangka yang diamankan petugas ini adalah M (40), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

"Tersangka diamankan petugas dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan hewan ternak jenis kambing sebanyak 11 ekor yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 50 juta rupiah," kata Iptu Zainullah, Rabu (16/2/2022).

Kronologi

Zainullah menambahkan, kejadian ini berawal saat korban dihubungi oleh pelaku lainnya berinisial AN untuk melakukan transaksi jual beli hewan ternak di Kecamatan Tongas, Probolinggo.

Korban yang merupakan orang Jawa Tengah sepakat bertemu dengan pelaku.

Di TKP wilayah Probolinggo, pelaku M dan pelaku lain menurunkan seluruh hewan ternak yang berada di mobil korban dan dipindahkan ke mobil pelaku.

Kemudian pelaku M berdalih akan melakukan pembayaran di rumah juragannya.

"Karena korban tidak mengenal wilayah Kabupaten Probolinggo, korban mau diajak oleh pelaku M ke rumah juragannya sementara pelaku lainnya menggunakan motor, dan korban masih menaiki mobil miliknya yang sudah kosong," kata dia.

"Ternyata bukan diajak ke rumah juragannya, korban malah dibawa pelaku M ke Desa wilayah Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, lalu ditinggal kabur saat berada di jalan yang tidak bisa dilalui mobil," lanjut Zainullah.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya ditangkap di sebuah warung kopi di Kecamatan Wonomerto pada 6 Februari 2022.

Dari penangkapan tersebut, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 750.000, 1 unit HP merek OPPO warna hitam merah, kendaraan sarana kejahatan pelaku, berikut 1 pipet warna bening panjang 10 cm, 1 klip plastik yang berisi serbuk putih.

"Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota menindaklanjuti barang bukti tersebut, dengan hasil 1 klip plastik berisikan sabu-sabu seberat 0,52 gram dan hasil tes urine pelaku M positif metamphetamin," kata Zainullah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sedangkan penanganan perkara narkotika tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 milliar

Sampai saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/16/161954878/warga-probolinggo-bawa-kabur-11-kambing-korbannya-ditinggalkan-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke