Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Probolinggo Bawa Kabur 11 Kambing, Korbannya Ditinggalkan di Jalan

Kompas.com - 16/02/2022, 16:19 WIB
Ahmad Faisol,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polisi menangkap tersangka pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli ternak yang marak terjadi di beberapa daerah di Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, tersangka yang diamankan petugas ini adalah M (40), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Pelajar Positif Covid-19 di Probolinggo Mengaku Di-bully Teman Sebayanya

"Tersangka diamankan petugas dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan hewan ternak jenis kambing sebanyak 11 ekor yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 50 juta rupiah," kata Iptu Zainullah, Rabu (16/2/2022).

Kronologi

Zainullah menambahkan, kejadian ini berawal saat korban dihubungi oleh pelaku lainnya berinisial AN untuk melakukan transaksi jual beli hewan ternak di Kecamatan Tongas, Probolinggo.

Korban yang merupakan orang Jawa Tengah sepakat bertemu dengan pelaku.

Di TKP wilayah Probolinggo, pelaku M dan pelaku lain menurunkan seluruh hewan ternak yang berada di mobil korban dan dipindahkan ke mobil pelaku.

Baca juga: 2 Warga Probolinggo Meninggal Dunia akibat DBD, Ini Imbauan Pemkab

Kemudian pelaku M berdalih akan melakukan pembayaran di rumah juragannya.

"Karena korban tidak mengenal wilayah Kabupaten Probolinggo, korban mau diajak oleh pelaku M ke rumah juragannya sementara pelaku lainnya menggunakan motor, dan korban masih menaiki mobil miliknya yang sudah kosong," kata dia.

"Ternyata bukan diajak ke rumah juragannya, korban malah dibawa pelaku M ke Desa wilayah Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, lalu ditinggal kabur saat berada di jalan yang tidak bisa dilalui mobil," lanjut Zainullah.

Baca juga: 5 Siswa dan 1 Guru SMAN 1 Probolinggo Positif Covid-19, PTM Dihentikan 2 Pekan

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya ditangkap di sebuah warung kopi di Kecamatan Wonomerto pada 6 Februari 2022.

Dari penangkapan tersebut, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 750.000, 1 unit HP merek OPPO warna hitam merah, kendaraan sarana kejahatan pelaku, berikut 1 pipet warna bening panjang 10 cm, 1 klip plastik yang berisi serbuk putih.

"Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota menindaklanjuti barang bukti tersebut, dengan hasil 1 klip plastik berisikan sabu-sabu seberat 0,52 gram dan hasil tes urine pelaku M positif metamphetamin," kata Zainullah.

Baca juga: Video Mesra dengan Seorang Wanita Beredar di Medsos, Anggota DPRD Probolinggo Akui sebagai Istri Kedua

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sedangkan penanganan perkara narkotika tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 milliar

Sampai saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sugirah Bakal Bersaing dengan Ipuk dalam Pilkada Banyuwangi 2024, Indikasi Perang Dingin Menguat

Sugirah Bakal Bersaing dengan Ipuk dalam Pilkada Banyuwangi 2024, Indikasi Perang Dingin Menguat

Surabaya
Perahu Berpenumpang 14 Orang Terbalik di Gili Noko Gresik, 1 Meninggal

Perahu Berpenumpang 14 Orang Terbalik di Gili Noko Gresik, 1 Meninggal

Surabaya
Sederet Fakta Kasus Kakek Bunuh Istri lalu Serahkan Diri Usai Tenggak Racun Tikus

Sederet Fakta Kasus Kakek Bunuh Istri lalu Serahkan Diri Usai Tenggak Racun Tikus

Surabaya
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp 82 Miliar untuk Pilkada 2024

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp 82 Miliar untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tangis Mbah Wiji Kembali Bertemu Sang Anak yang Dikira Sudah Meninggal, Terpisah 30 Tahun

Tangis Mbah Wiji Kembali Bertemu Sang Anak yang Dikira Sudah Meninggal, Terpisah 30 Tahun

Surabaya
Hama Ulat Bulu Serang Permukiman Warga di Situbondo

Hama Ulat Bulu Serang Permukiman Warga di Situbondo

Surabaya
Bupati Banyuwangi Sesalkan Kekerasan Seksual di Pulau Merah, Pemkab Beri Bantuan Hukum dan Psikologis

Bupati Banyuwangi Sesalkan Kekerasan Seksual di Pulau Merah, Pemkab Beri Bantuan Hukum dan Psikologis

Surabaya
Kronologi Tawuran dan Tewasnya Pemuda 18 Tahun di Surabaya

Kronologi Tawuran dan Tewasnya Pemuda 18 Tahun di Surabaya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Copet Ditangkap Saat Nobar Timnas U23 Vs Uzbekistan di Balai Kota Surabaya

Copet Ditangkap Saat Nobar Timnas U23 Vs Uzbekistan di Balai Kota Surabaya

Surabaya
Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Surabaya
Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Surabaya
Kasus Konten Video 'Tukar Pasangan' yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Kasus Konten Video "Tukar Pasangan" yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Surabaya
6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

Surabaya
Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com