Karena pembangunan embung dan talut tidak selesai dan tidak bisa difungsikan, masyarakat kemudian melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Magetan.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur ada kerugian negara sebesar lebih dari Rp 489 juta.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Magetan Naik, Kadinkes: Kemungkinan Omicron
“Indikasi menguat kita sudah tetapkan tersangka. Ada perbuatan mark up, ada pembangunan embung tetapi kualitas dan kuantitas tidak sesuai RAB dan pengelolaan keuangan tidak sesuai dengan ketentuan,” ucap Ely.
Terkait adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung dan talut Desa Kalangketi, Ely mengaku masih menunggu fakta persidangan.
“Tergantung fakta persidangan terungkap ada pihak lain yang harus bertanggung jawab nanti ada pengembangannya,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.