Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli 2.500 Ekor Benih Lobster Digagalkan di Malang, Pelaku Ternyata Seorang Residivis

Kompas.com - 15/02/2022, 13:53 WIB

MALANG, KOMPAS.com - AK, seorang residivis tindak pidana jual beli benih lobster alias benur ilegal di Kabupaten Malang kembali ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Malang.

AK merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap Polda Jawa Timur. Ia bebas dari penjara pada 2017.

Baca juga: Penderita Penyakit Jantung di Malang Raya Meningkat, Didominasi Masyarakat Usia 40 Tahun ke Atas

AK yang merupakan warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing, Malang, ditangkap tangan saat melakukan jual beli benur ilegal di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada 10 Februari. Saat itu, AK ditangkap bersama rekannya, DD.

Dari penangkapan itu, Polres Malang menyita barang bukti benih bening lobster jenis pasir sebanyak 2.000 ekor di dalam delapan kantong plastik, 250 ekor jenis mutiara, dan 250 ekor benih bening lobster lain dalam satu kantong plastik.

"Benih bening lobster ini dijual oleh tersangka senilai Rp 14.000 hingga Rp. 16.000 per ekor," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Dony Bara'langi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (15/2/2022).

Dony menyebut, AK kembali menjalani pekerjaan sebagai penjual benih lobster ilegal sejak satu bulan lalu.

Sejak itu, ia sudah dua kali melakukan transaksi. Setiap transaksi, AK meraup keuntungan hingga Rp 5 juta.

"Pada transaksi kedua ini lah tersangka berhasil kami tangkap," jelas Dony.

AK yang berprofesi sebagai nelayan itu mengaku mendapatkan benih lobster dari rekan seprofesinya yang berada di kawasan Sendang Biru.

AK mengaku terpaksa melakukan perbuatan ilegal itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia menyebut, perbuatan itu dilakukan karena kesulitan mengurus izin resmi.

"Pembeli saya semua lokal Kabupaten Malang," kata AK tertunduk.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini, 15 Februari 2022, Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat 1 UU RI No.mor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

AK terancam penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Upaya Bunuh Diri di Malang Meningkat, Polisi Kaji Jembatan dan Beri 'Trauma Healing'

Upaya Bunuh Diri di Malang Meningkat, Polisi Kaji Jembatan dan Beri "Trauma Healing"

Surabaya
BPN Lumajang Sebut Pungli Oknum Kades Mojosari Tak Terkait PTSL

BPN Lumajang Sebut Pungli Oknum Kades Mojosari Tak Terkait PTSL

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Selokan di Malang, Polisi Selidiki Pembuang

Bayi Laki-laki Ditemukan di Selokan di Malang, Polisi Selidiki Pembuang

Surabaya
Polisi di Malang Ringkus 3 Terduga Penipu Penjualan Tiket Coldplay

Polisi di Malang Ringkus 3 Terduga Penipu Penjualan Tiket Coldplay

Surabaya
Kades di Lumajang Diduga Pungut Biaya Pengurusan Akta Tanah hingga Rp 11 Juta

Kades di Lumajang Diduga Pungut Biaya Pengurusan Akta Tanah hingga Rp 11 Juta

Surabaya
Atap Gedung TK di Ponorogo Roboh, Siswa Menumpang di Mushala SD

Atap Gedung TK di Ponorogo Roboh, Siswa Menumpang di Mushala SD

Surabaya
Kebakaran Hutan Padam, Pendakian Gunung Arjuno Kembali Dibuka

Kebakaran Hutan Padam, Pendakian Gunung Arjuno Kembali Dibuka

Surabaya
Komplotan Pencuri Susu Bayi di Trenggalek Dibongkar, 2 Orang Diburu Polisi

Komplotan Pencuri Susu Bayi di Trenggalek Dibongkar, 2 Orang Diburu Polisi

Surabaya
Kronologi Truk Pengangkut 25 Orang Terguling di Probolinggo, Penumpang Sempat Minta Turun

Kronologi Truk Pengangkut 25 Orang Terguling di Probolinggo, Penumpang Sempat Minta Turun

Surabaya
Mercedez Benz Tanpa Sopir Tercebur ke Sungai di Kota Batu, 2 Penumpang Teriak Minta Tolong

Mercedez Benz Tanpa Sopir Tercebur ke Sungai di Kota Batu, 2 Penumpang Teriak Minta Tolong

Surabaya
Baru Dua Minggu Bebas, Residivis Pencurian Motor di Sumenep Kembali Ditangkap

Baru Dua Minggu Bebas, Residivis Pencurian Motor di Sumenep Kembali Ditangkap

Surabaya
Terserang Hama, Puluhan Hektar Tanaman Padi di Magetan Gagal Panen

Terserang Hama, Puluhan Hektar Tanaman Padi di Magetan Gagal Panen

Surabaya
Mobil Ambulans RSUD Sampang Dirusak OTK Saat Antar Jenazah

Mobil Ambulans RSUD Sampang Dirusak OTK Saat Antar Jenazah

Surabaya
Calon Haji Asal Gresik Meninggal Sesaat Setelah Pesawat Mendarat, Menantu: Tak Ada Tanda Sakit

Calon Haji Asal Gresik Meninggal Sesaat Setelah Pesawat Mendarat, Menantu: Tak Ada Tanda Sakit

Surabaya
P4MI Banyuwangi Koordinasi dengan KBRI Myanmar, Upayakan Pemulangan 2 PMI yang Diduga Disiksa

P4MI Banyuwangi Koordinasi dengan KBRI Myanmar, Upayakan Pemulangan 2 PMI yang Diduga Disiksa

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com