Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli 2.500 Ekor Benih Lobster Digagalkan di Malang, Pelaku Ternyata Seorang Residivis

Kompas.com - 15/02/2022, 13:53 WIB
Imron Hakiki,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - AK, seorang residivis tindak pidana jual beli benih lobster alias benur ilegal di Kabupaten Malang kembali ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Malang.

AK merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap Polda Jawa Timur. Ia bebas dari penjara pada 2017.

Baca juga: Penderita Penyakit Jantung di Malang Raya Meningkat, Didominasi Masyarakat Usia 40 Tahun ke Atas

AK yang merupakan warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing, Malang, ditangkap tangan saat melakukan jual beli benur ilegal di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada 10 Februari. Saat itu, AK ditangkap bersama rekannya, DD.

Dari penangkapan itu, Polres Malang menyita barang bukti benih bening lobster jenis pasir sebanyak 2.000 ekor di dalam delapan kantong plastik, 250 ekor jenis mutiara, dan 250 ekor benih bening lobster lain dalam satu kantong plastik.

"Benih bening lobster ini dijual oleh tersangka senilai Rp 14.000 hingga Rp. 16.000 per ekor," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Dony Bara'langi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (15/2/2022).

Dony menyebut, AK kembali menjalani pekerjaan sebagai penjual benih lobster ilegal sejak satu bulan lalu.

Sejak itu, ia sudah dua kali melakukan transaksi. Setiap transaksi, AK meraup keuntungan hingga Rp 5 juta.

"Pada transaksi kedua ini lah tersangka berhasil kami tangkap," jelas Dony.

AK yang berprofesi sebagai nelayan itu mengaku mendapatkan benih lobster dari rekan seprofesinya yang berada di kawasan Sendang Biru.

AK mengaku terpaksa melakukan perbuatan ilegal itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia menyebut, perbuatan itu dilakukan karena kesulitan mengurus izin resmi.

"Pembeli saya semua lokal Kabupaten Malang," kata AK tertunduk.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini, 15 Februari 2022, Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat 1 UU RI No.mor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

AK terancam penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya
Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Surabaya
Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Surabaya
Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Surabaya
Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Surabaya
Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Surabaya
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Surabaya
5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

Surabaya
Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com