MALANG, KOMPAS.com - AK, seorang residivis tindak pidana jual beli benih lobster alias benur ilegal di Kabupaten Malang kembali ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Malang.
AK merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap Polda Jawa Timur. Ia bebas dari penjara pada 2017.
Baca juga: Penderita Penyakit Jantung di Malang Raya Meningkat, Didominasi Masyarakat Usia 40 Tahun ke Atas
AK yang merupakan warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing, Malang, ditangkap tangan saat melakukan jual beli benur ilegal di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada 10 Februari. Saat itu, AK ditangkap bersama rekannya, DD.
Dari penangkapan itu, Polres Malang menyita barang bukti benih bening lobster jenis pasir sebanyak 2.000 ekor di dalam delapan kantong plastik, 250 ekor jenis mutiara, dan 250 ekor benih bening lobster lain dalam satu kantong plastik.
"Benih bening lobster ini dijual oleh tersangka senilai Rp 14.000 hingga Rp. 16.000 per ekor," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Dony Bara'langi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (15/2/2022).
Dony menyebut, AK kembali menjalani pekerjaan sebagai penjual benih lobster ilegal sejak satu bulan lalu.
Sejak itu, ia sudah dua kali melakukan transaksi. Setiap transaksi, AK meraup keuntungan hingga Rp 5 juta.
"Pada transaksi kedua ini lah tersangka berhasil kami tangkap," jelas Dony.
AK yang berprofesi sebagai nelayan itu mengaku mendapatkan benih lobster dari rekan seprofesinya yang berada di kawasan Sendang Biru.
AK mengaku terpaksa melakukan perbuatan ilegal itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia menyebut, perbuatan itu dilakukan karena kesulitan mengurus izin resmi.
"Pembeli saya semua lokal Kabupaten Malang," kata AK tertunduk.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini, 15 Februari 2022, Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat 1 UU RI No.mor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
AK terancam penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.