Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Mahasiswa di Malang Demo, Kecam Tindakan Represif Aparat di Desa Wadas

Kompas.com - 14/02/2022, 18:00 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Insiden di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah memantik aksi ratusan mahasiswa gabungan yang mengatasnamakan Aliansi Suara Rakdjat atau Asuro yang berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur pada Senin (14/2/2022).

Demo berjalan damai dengan enam tuntutan yang disampaikan untuk mengutuk aksi represif yang dilakukan aparat di Wadas.

Demo tersebut diikuti oleh para mahasiswa di antaranya Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Islam Malang dan lainnya.

Baca juga: Saat Tim KSP, Ganjar, hingga Komnas HAM Kunjungi Wadas Pasca-pengepungan Desa dan Penangkapan Warga...

 

Serta juga terdapat massa dari Komite Aksi Kamisan Malang dan Malang Corruption Watch.

Perwakilan massa aksi, Nurcholis Mahendra mengatakan, pihaknya mencatat beberapa pengesampingan terhadap substansi konstitusi, kemudian penyelewengan hukum positif yang spesifik mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian, hingga indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat terhadap warga Desa Wadas.

"Bahwa Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak setiap warga negara," kata Nurcholis, Senin.

Pihaknya juga menyoroti tindakan pencopotan dan perobekan poster-poster penolakan tambang sebagai bentuk pencederaan terhadap hukum yang ada.

Baca juga: Kunjungi Wadas, Kodam IV/Diponegoro Lakukan Kerja Bakti Perbaiki Fasilitas Umum

Hal ini merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan 'Setiap orang atau warga negara dapat mengemukakan pendapat pikiran dengan bebas'.

"Kemudian bentuk pemadaman listrik dan pemutusan jaringan di Desa Wadas yang terkesan dibuat-buat guna menghindari penyebarluasan infromasi oleh warga tentang represifitas yang dilakukan aparat telah melanggar ketentuan a quo (hukum)," katanya.

Nurcholis juga menyampaikan bahwa tindakan penangkapan dan penggeledahan secara paksa yang dilakukan oleh aparat kepolisian sangat tidak dapat dibenarkan.

Dampak adanya bentuk represif dari aparat, kata dia, terjadi ketakutan warga Desa Wadas untuk melakukan aktivitas.

Selain itu keresahan anak-anak untuk keluar rumah dalam mengikuti pendidikan.

Tuntutan lainnya adalah mengecam kedatangan dan keterlibatan kepolisian di Desa Wadas.

Baca juga: Cek Fakta Sepekan: Teror di Desa Wadas hingga Masa Berlaku Kartu BPJS

Kemudian mengutuk kekerasan, pemaksaan dan kriminalisasi yang dilakukan kepada warga dan pihak pendamping.

Massa juga meminta pihak kepolisian meninggalkan Desa Wadas, mengecam segala bentuk perampasan ruang hidup di Desa Wadas, menuntut Presiden RI untuk menghentikan proyek pembangunan Bendungan Bener beserta Proyek Andesit di Desa Wadas.

"Terakhir, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dalam menolak proyek pembangunan Bendungan Bener dan Proyek Andesit di Desa Wadas," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com