KOMPAS.com - Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati dan vonis kebiri kimia karena memperkosa 13 santriwati di Bandung.
Pemerkosan dilakukan Herry sejak 2016. Dari pemerkosaan tersebut ada 9 bayi yang lahir dari korban. Namun saat sidang yang digelar pada Selasa (15/2/2022) Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Untuk vonis kebiri kimia pertama kali dijatuhkan pada Muh Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kabupate Mojokerto, Jawa Timur.
Pria yang bekerja sebagai tukang las tersebut tersebut terbukti memperkosa 9 anak perempuan di bawah umur di wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Vonis dijatuhkan PN Mojokerto pada 2 Mei 2019. Saat itu ia dihukum 12 tahyn penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bukan kurungan.
Hakim kemudian memberikan hukuman tambahan terhadap Aris yakni kebiri kimia.
Aris pun mengajukan banding. Namun, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 18 Juli 2019 menguatkan vonis PN Mojokerto. Aris tetap diberi hukuman tambahan kebiri kimia.
Baca juga: Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia, Apa Itu?
Pemerkosaan dilakukan sejak 2015 dengan modus mencari korban anak gadis saat pelaku pulang bekerja.
Pemerkosaan dilakukan di tempat sepi. Salah satu aksinya pada Kamis, 25 Oktober 2018, sempat terekam CCTV.
Aksi yang dilakukan di wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto itu menjadi petualangan terakhirnya sebelum diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.
Ia menyebut Aris saat kecil sering dikucilkan karena dianggap berperilaku yang tak lazim, seperti suka berbicara sendiri baik saat di jalan atau saat di rumah.
"Kelakuannya seperti anak kecil. Di lingkungan sini dia dikucilkan, tapi dia tidak pernah mengamuk karena takut sama saya," kata Sobirin, Selasa (27/8/2019).
Aris merupakan anak keempat dari pasangan Abdus Syukur (50) dan Askinah. Askinah meninggal lima tahun lalu.
Baca juga: Kontroversi Kebiri Kimia, Keluarga Minta Terpidana Dirawat di RSJ hingga Kuasa Hukum Ajukan PK
Kepada Kompas.com, Sobirin mengaku baru mengetahui adiknya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta ditambah dengan hukuman kebiri kimia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.