Salin Artikel

Jual Beli 2.500 Ekor Benih Lobster Digagalkan di Malang, Pelaku Ternyata Seorang Residivis

AK merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap Polda Jawa Timur. Ia bebas dari penjara pada 2017.

AK yang merupakan warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing, Malang, ditangkap tangan saat melakukan jual beli benur ilegal di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada 10 Februari. Saat itu, AK ditangkap bersama rekannya, DD.

Dari penangkapan itu, Polres Malang menyita barang bukti benih bening lobster jenis pasir sebanyak 2.000 ekor di dalam delapan kantong plastik, 250 ekor jenis mutiara, dan 250 ekor benih bening lobster lain dalam satu kantong plastik.

"Benih bening lobster ini dijual oleh tersangka senilai Rp 14.000 hingga Rp. 16.000 per ekor," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Dony Bara'langi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (15/2/2022).

Dony menyebut, AK kembali menjalani pekerjaan sebagai penjual benih lobster ilegal sejak satu bulan lalu.

Sejak itu, ia sudah dua kali melakukan transaksi. Setiap transaksi, AK meraup keuntungan hingga Rp 5 juta.

"Pada transaksi kedua ini lah tersangka berhasil kami tangkap," jelas Dony.

AK yang berprofesi sebagai nelayan itu mengaku mendapatkan benih lobster dari rekan seprofesinya yang berada di kawasan Sendang Biru.

AK mengaku terpaksa melakukan perbuatan ilegal itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia menyebut, perbuatan itu dilakukan karena kesulitan mengurus izin resmi.

"Pembeli saya semua lokal Kabupaten Malang," kata AK tertunduk.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat 1 UU RI No.mor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

AK terancam penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/15/135304678/jual-beli-2500-ekor-benih-lobster-digagalkan-di-malang-pelaku-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke