Wawan mengatakan, petani membayar pupuk urea bersubsidi seharga Rp 2.250 per kilogram atau Rp 112.500 per karung berisi 50 kilogram.
Untuk pupuk phonska yang merupakan salah satu jenis pupuk NPK, tambahnya, petani membayar Rp 2.300 per kilogram atau Rp 115.000 per karung berisi 50 kilogram.
Pantauan Kompas.com, harga pupuk non subsidi untuk jenis urea dan NPK paling murah Rp 150.000 per karung berisi 50 kilogram.
Diberitakan sebelumnya, Polres Blitar menetapkan dua tersangka kasus penjualan kembali atau penyelundupan pupuk bersubsidi, yaitu SP (41) yang berperan sebagai penjual dan ASB (39) yang berperan sebagai pembeli.
SP menjual pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska sebanyak 120 karung kepada ASB dengan harga Rp 125.000 per karung.
Ketika ditangkap, ASB sedang berada di lokasi pemindahan pupuk ke truk yang akan mengirim pupuk bersubsidi itu ke wilayah Kabupaten Ngawi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.